Rabu 14 Sep 2022 16:38 WIB

Sekda Bandung Jelaskan Alasan Insentif Guru Keagamaan Belum Cair

Insentif guru keagamaan akan masuk ke belanja hibah pada APBD perubahan tahun 2022. 

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menjelaskan, alasan insentif untuk guru keagamaan belum cair hingga saat ini. Kondisi itu terjadi karena alokasi anggaran untuk insentif guru keagamaan pada APBD murni tahun 2022 masuk ke belanja kegiatan.

"Untuk APBDP ini kita kembali ke hibah, hibah ini kan nanti karena gini di murni (insentif) masuk di kegiatan ternyata setelah dikonsultasikan harus masuk di hibah artinya ini harus masuk proses pembahasan sehingga ada perubahan dari belanja modal atau belanja barang bergeser ke belanja hibah," ujarnya, Rabu (14/9/2022).

Dia menuturkan, insentif guru keagamaan akan masuk ke belanja hibah pada APBD perubahan tahun 2022. Selanjutnya apabila sudah disahkan akan segera dicairkan.

Dia mengungkapkan, insentif tersebut bukan hanya untuk guru mengaji saja. Namun, secara umum untuk guru keagamaan dari berbagai agama.

Ema menambahkan, insentif untuk guru keagamaan tidak masuk ke dalam hibah bantuan sosial (bansos). Sebab mereka yang berhak mendapatkan bansos adalah kelompok terancam secara sosial. "Kalau guru keagamaan tidak terancam secara sosial," katanya.

Sebelumnya, insentif bagi guru mengaji pada program guru magrib mengaji (GMM) di Kota Bandung tahun 2022 hingga saat ini belum cair. Keterlambatan pencairan diduga karena faktor perubahan status bantuan dari hibah insentif menjadi hibah bantuan sosial (bansos).

Ketua PKS Kota Bandung Ahmad Rahmat Purnama mengatakan 10.000 guru mengaji belum mendapatkan insentif dalam program guru magrib mengaji (GGM). Dia mendapatkan, informasi keterlambatan disebabkan aturan perubahan status dari hibah insentif menjadi hibah bansos sehingga membutuhkan verifikasi yang berlarut-larut.

"Tahun ini belum ada yang cair (insentif) biasanya empat bulan sekali," ujarnya kepada wartawan belum lama ini.

Dia mengungkapkan, keterlambatan pencairan hibah insentif untuk guru mengaji karena perubahan mekanisme menjadi hibah bansos. Akibatnya, persyaratan banyak yang harus dipenuhi oleh para guru mengaji salah satunya harus memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM).

"Kalau mau cair harus pakai bansos, ini banyak diprotes yang tepat hibah (insentif)," katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya menyoroti pengurangan kuota guru mengaji pada program tersebut tahun 2023 yaitu menjadi 5.000 orang. Padahal sejak digulirkan tahun 2019, kuota yang ada berada di angka 10 ribu orang hingga tahun 2022.

"Nggak logis 5.000 yang logis 8.000 berarti tidak ada keberpihakan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement