REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Berpegang teguh pada pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus berupaya memperkuat pelaporan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) baik di Baznas RI, Baznas provinsi/kabupaten/kota.
Hal itu sejalan dengan UU No.23 Tahun 2011 pasal 7, dalam melaksanakan tugas pengelolaan zakat secara nasional, Baznas menyelenggarakan fungsi pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
"Penguatan pelaporan ini juga menjadi upaya Baznas dalam menjaga kepercayaan publik, karena itu menjadi kunci utama menyukseskan berbagai program yang digulirkan Baznas untuk kesejahteraan umat," ujar Pimpinan Baznas RI H. Achmad Sudrajat, Lc., MA dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas Provinsi Sumatera Selatan, di Makassar, Rabu (14/9).
Achmad menjelaskan, Baznas RI terus mendorong Baznas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia, untuk menerapkan pengelolaan keuangan dan juga pelaporannya agar tertib sesuai dengan aturan.