REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Berpegang teguh pada pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus berupaya memperkuat pelaporan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) baik di Baznas RI, Baznas provinsi/kabupaten/kota.
Hal itu sejalan dengan UU No.23 Tahun 2011 pasal 7, dalam melaksanakan tugas pengelolaan zakat secara nasional, Baznas menyelenggarakan fungsi pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
"Penguatan pelaporan ini juga menjadi upaya Baznas dalam menjaga kepercayaan publik, karena itu menjadi kunci utama menyukseskan berbagai program yang digulirkan Baznas untuk kesejahteraan umat," ujar Pimpinan Baznas RI H. Achmad Sudrajat, Lc., MA dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas Provinsi Sumatera Selatan, di Makassar, Rabu (14/9).
Achmad menjelaskan, Baznas RI terus mendorong Baznas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia, untuk menerapkan pengelolaan keuangan dan juga pelaporannya agar tertib sesuai dengan aturan.
"Upaya transparansi ini terus dilakukan Baznas RI hingga ke tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Baznas mengacu pada 3A sebagai pilar tata kelola kelembagaannya, meliputi Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI," kata Achmad.
Sebagai koordinator, Baznas ingin selalu memastikan prinsip 3A dan transparansi ini berjalan dengan baik, bahkan sampai tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Kami berharap, proses pelaporan pengelolaan ZIS yang dilakukan Baznas provinsi/kabupaten/kota dapat dijalankan sebaik mungkin, guna bisa mencapai visi sebagai lembaga utama menyejahterakan umat," pungkasnya.
Sejak didirikan pada tahun 2001 hingga 2021, laporan keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) selalu memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) AR Utomo. Opini WTP merupakan yang tertinggi dalam audit laporan keuangan dari auditor independen KAP.
Kemudian pada 2021 lalu, Baznas telah kembali menerima Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001 : 2016 pada lingkup Direktorat Operasi Baznas. Ini adalah upaya Baznas dalam menerapkan ISO Anti Suap untuk mendorong pengelolaan zakat yang jujur, akuntabel dan transparan.
Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini sekaligus memastikan pengelolaan zakat di Baznas dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan serta mencegah korupsi dan anti suap di lingkungan lembaga Baznas RI.