Rabu 14 Sep 2022 20:27 WIB

Gubernur Sugianto: Kalteng Siap Implementasikan Kebijakan Satu Peta

Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta bermanfaat dalam perencanaan ruang skala luas,

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran sampaikan harapan melalui Kebijakan Satu Peta bisa menyelesaikan permasalahan batas wilayah antardesa, antara desa dan kelurahan, serta menyelesaikan permasalahan batas antarprovinsi secara berkeadilan.
Foto: istimewa
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran sampaikan harapan melalui Kebijakan Satu Peta bisa menyelesaikan permasalahan batas wilayah antardesa, antara desa dan kelurahan, serta menyelesaikan permasalahan batas antarprovinsi secara berkeadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran sampaikan harapan melalui Kebijakan Satu Peta bisa menyelesaikan permasalahan batas wilayah antardesa, antara desa dan kelurahan, serta menyelesaikan permasalahan batas antarprovinsi secara berkeadilan. 

Hal ini disampaikan Gubernur Kalteng saat menghadiri secara virtual rapat koordinasi Percepatan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), khususnya terkait Pelaksanaan Aksi Kebijakan Satu Peta dari Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga

Rakor dipimpin Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. Turut hadir Wakil Ketua KPK Nufrul Ghufron bersama Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir Balaw.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan Kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang diundangkan pada 6 April 2021.

Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta bermanfaat dalam perencanaan ruang skala luas, percepatan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta percepatan pelaksanaan program-program pembangunan infrastruktur dan kawasan.

Peraturan Presiden ini juga mendukung Penyelesaian Ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja melalui PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. 

Peraturan Pemerintah ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang baik antara RTRW, Kawasan Hutan, maupun izin dan/hak atas tanah yang terjadi di Indonesia.

Lebih lanjut dijelaskan Gubernur Kalteng dalam paparannya, terdapat perbedaan luas kawasan non hutan dan kawasan hutan dalam sejumlah peraturan yang dirilis pemerintah, seperti kawasan non hutan yang semula mencapai 33 persen berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2003, menyusut menjadi sekitar 17 persen berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2015.

“Saya sangat senang sekali dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh KPK. Dengan adanya kebijakan satu peta ini, harapan saya selaku Gubernur Kalteng agar permasalahan batas wilayah bisa diselesaikan”, tandas  Sugianto.

Pada rapat tersebut, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendorong implementasi kebijakan satu peta (one map policy) di 5 provinsi yang menjadi pilot project atau proyek percontohan. 

Kalteng dengan 14 Kabupaten/Kota lanjut dia, menjadi pilot project implementasi kebijakan satu peta bersama 4 Provinsi lainnya, yakni Riau dengan 10 Kabupaten/Kota, Papua dengan 8 Kabupaten, Sulawesi Barat dengan 3 Kabupaten, dan Kalimantan Timur dengan 7 Kabupaten. 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan berdasarkan sumber dari paparan Kemenko Perekonomian pada tanggal 25 Januari 2022 terkait Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) Ketidaksesuaian Tatakan tahun 2021, luas ketidaksesuaian mencapai ± 43.502.342 hektar. 

Sementara itu, ketidaksesuaian tatakan terhadap total luas nasional sebanyak 22,8 persen di antaranya ketidaksesuaian antara RTRWP dengan Kawasan Hutan, 6,5 persen ketidaksesuaian antara RTRWK dengan Kawasan Hutan, 1,7 persen ketidaksesuaian antara RTRWP dan RTWRK dengan Kawasan Hutan, 11,7 persen ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK serta 0,9 persen ketidaksesuaian antara RTRW terhadap pelepasan Kawasan Hutan.

Nampak hadir di Aula Jayang Tingang diantaranya Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement