REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG - Warga korban keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II yang dirawat di Rumah Sakit Rosela Kabupaten Karawang, Jawa Barat sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Mereka dipulangkan setelah kondisinya membaik.
"Setelah menjalani perawatan di IGD, para pasien (korban keracunan) secara bertahap dipulangkan ke rumahnya masing-masing," kata dokter jaga IGD Rumah Sakit Rosela dr. Jefryanto, di Karawang, Rabu (14/9/2022).
Ia mengatakan secara umum para korban keracunan gas pabrik PT Pindo Deli II itu mengalami gejala pusing, mual, dan batuk-batuk. Bahkan ada yang sampai sesak nafas. Pihaknya langsung melakukan penanganan dan memulangkan korban keracunan yang kondisinya sudah membaik.
Data terakhir dari pihak rumah sakit, terdapat 36 warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang yang dibawa ke Rumah Sakit Rosela akibat keracunan gas klorin PT Pindo Deli II tersebut. Selain itu ada pula sejumlah warga yang dirawat di klinik desa karena dampak keracunannya terbilang ringan.
Suhendar (25), warga Kampung Cigempol menyampaikan dugaan kebocoran gas klorin PT Pindo Deli II itu terjadi sejak Subuh. Namun baru dirasakan warga saat mereka keluar rumah.
Ia mengaku kejadian itu hampir terjadi setiap tahun. Bahkan pada tahun ini, beberapa hari lalu ada sejumlah warga yang mengalami keracunan hingga dibawa ke rumah sakit. "Tahun lalu juga terjadi peristiwa yang sama. Kejadian parah pada 2018, selama setahun itu dua kali berturut-turut sampai ada 60 orang lebih korbannya," kata dia.
Pada Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sempat mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant. Pencabutan Izin Operasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.
Di antara alasan penutupan itu, Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II telah lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya dilakukan peremajaan tetapi belum dilakukan. Perusahaan itu dinilai menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 2 Tahun 2017.
Humas PT Pindo Deli II Andar mengatakan pihaknya telah menutup sementara proses produksi di Caustic Soda Plant untuk mencegah munculnya korban baru. "Kami hentikan dulu produksi di line itu untuk mengecek secara tuntas penyebab pembakaran tidak sempurna," katanya.
Pihaknya akan membiayai seluruh proses pengobatan korban sampai sembuh dan akan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban. Ia menyebut peristiwa itu terjadi bukan karena kebocoran gas, tapi karena pembakaran yang tidak sempurna.