REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Setelah sempat tertunda, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda tersebut merupakan 1 dari 4 Raperda yang disahkan DPRD Kalsel. Raperda lainya adalah Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Pengelola Jasa Lingkungan Hidup dan Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menjadi PT Bank Pembangunan Kalimantan Selatan (Perseroda).
Pengesahan ditandai penandatanganan berita acara oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dihadiri 38 anggota DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (14/9/2022) siang.
Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor mengatakan melalui penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pertumbuhan ekonomi, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Paman Birin, berpedoman pada ketentuan pasal 8 ayat (2) dan ayat (5) peraturan otoritas jasa keuangan Republik Indonesia nomor 12/pojk.03/2020 tentang konsolidasi bank umum yang menentukan bahwa bank umum wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp. 3 triliun. paling lambat tanggal 31 desember 2024.
Oleh karena itu, melalui Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan sebagai bagian dari upaya penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing bagi perseroan terbatas bank pembangunan daerah Kalimantan Selatan yang mampu menghadapi tantangan, dan tuntutan inovasi produk serta layanan berbasis teknologi yang mampu menjawab tantangan ekonomi global, sehingga pada akhirnya dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Paman Birin juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, atas bantuan dan kerja sama yang baik selama proses pembahasan 4 (empat) rancangan peraturan daerah tersebut.“Semoga keempat rancangan peraturan daerah ini yang nantinya akan kita tetapkan menjadi peraturan daerah membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat di banua Provinsi Kalimantan Selatan tercinta ini,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya bersyukur karena proses Raperda ini dapat berjalan dengan baik hingga ditetapkan menjadi Perda.
Dirinya pun optimis target modal inti minimal Rp 3 triliun dapat tercapai pada tahun 2024 mendatang.“Insyallah, sudah kami hitung, pemegang saham di 13 Kabupaten Kota juga akan mengeluarkan Perdanya untuk bisa mendukung target, saya mengucapkan Alhamdulillah, terima kasih kepada anggota DPRD yang telah mendukung,” katanya.
Total penyertaan modal Pemprov Kalsel selama tiga tahun ke depan sebesar Rp 291 miliar, baik dari APBD maupun inbreng atau aset.