Rabu 14 Sep 2022 21:46 WIB

Halangi Kerja Jurnalistik Para Wartawan, 2 Ajudan Sambo Dijatuhi Sanksi Etik  

2 ajudan Ferdy Sambo terbukti lakukan pelanggaran disiplin berupa penghalang-halang

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Nashih Nashrullah
Logo Polri (Ilustrasi). 2 ajudan Ferdy Sambo terbukti lakukan pelanggaran disiplin berupa penghalang-halang
Logo Polri (Ilustrasi). 2 ajudan Ferdy Sambo terbukti lakukan pelanggaran disiplin berupa penghalang-halang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua anak buah, dan ajudan tersangka Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri (FF), dan Bharada Saddam (S) dijatuhi sanksi etik berupa demosi dan mutasi. 

Sanksi tersebut diberikan setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa penghalang-halangan kerja jurnalistik, dan intimidasi saat peliputan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) di Kompleks Polri Duren Tiga dan Saguling III, Jakarta Selatan (Jaksel), Juli 2022 lalu.

Baca Juga

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, sanksi terhadap dua anggota kepolisian itu dijatuhkan lewat putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (12/9/2022), dan Selasa (13/9/2022). 

“Jadi terhadap keduanya itu, dijatuhi sanksi karena melakukan perampasan alat-alat kerja seperti Hp milik media saat melakukan peliputan peristiwa di Duren Tiga,” begitu kata Dedi, Rabu (14/9/2022).