Rabu 14 Sep 2022 21:50 WIB

Baitul Mal Siapkan Bantuan Usaha Bagi Lima Daerah Termiskin di Aceh

Calon penerima bantuan dapat mendaftar melalui halaman resmi Baitul Mal Aceh.

Pekerja mengecat kerajinan celengan di salah satu tempat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (23/7/2022). Baitul Mal Siapkan Bantuan Usaha Bagi Lima Daerah Termiskin di Aceh
Foto: ANTARA/SYIFA YULINNAS
Pekerja mengecat kerajinan celengan di salah satu tempat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (23/7/2022). Baitul Mal Siapkan Bantuan Usaha Bagi Lima Daerah Termiskin di Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Baitul Mal Aceh telah menyiapkan dan siap menyalurkan bantuan usaha kepada pelaku usaha mikro di lima kabupaten di Aceh dengan persentase kemiskinan tertinggi. Langkah ini dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan usaha dan memberdayakan keluarga prasejahtera.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Rahmad Raden mengatakan bantuan itu bersumber dari alokasi dana infak tahun 2022 untuk program pemberdayaan ekonomi dalam bentuk modal usaha individu.

Baca Juga

"Kami mengajak pelaku usaha mikro dari keluarga pra sejahtera untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan usaha individu Baitul Mal Aceh tahun 2022 ini," kata Rahmad, Rabu (14/9/2022).

Data Badan Pusat Statistik (BPS), kata dia, lima kabupaten dengan penduduk miskin tertinggi di Aceh per Maret 2022 meliputi Kabupaten Aceh Singkil, Gayo Lues, Pidie, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Ia mengemukakan para calon penerima bantuan tersebut dapat mendaftar sebagai penerima melalui halaman resmi Baitul Mal Aceh.

Menurut Rahmad, bantuan usaha tersebut akan disalurkan dalam bentuk dana yang pemanfaatan dibatasi untuk pembelian alat atau perlengkapan kerja dan bahan usaha. Selain itu, ujar dia, seluruh proses dan tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun oleh Baitul Mal Aceh. Apabila ada yang melakukan pengutipan dana, maka diminta segera melaporkan ke Baitul Mal Aceh.

"Seluruh biaya pribadi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti proses pendataan ini ditanggung oleh peserta. Adapun keputusan panitia seleksi bersifat final, tidak dapat diganggu gugat," kata Rahmad.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement