Rabu 14 Sep 2022 23:12 WIB

KY 'Pasrah' Jika DPR Kembali Tolak Calon Hakim Agung

KY mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah penolakan DPR.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Suasana tahap wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung di Komisi Yudisial, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Suasana tahap wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung di Komisi Yudisial, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) angkat suara mengenai penolakan calon Hakim Agung (CHA) yang terjadi saat tahapan fit and proper test di Komisi III DPR RI. KY mengakui tak bisa berbuat banyak untuk mencegah penolakan itu.

KY membuka seleksi CHA untuk kedua kalinya di tahun ini karena hanya terpilih dua nama dari posisi itu yang disetujui setiap fraksi di Komisi III DPR pada pertengahan tahun ini. Dua nama itu merupakan hasil seleksi CHA yang digelar KY pada awal tahun ini. 

Baca Juga

KY harus menggelar seleksi CHA lagi karena jumlah yang disetujui DPR tak sesuai angka kebutuhan Mahkamah Agung (MA). Tercatat jumlah yang diminta MA adalah delapan CHA, untuk satu orang Kamar Perdata, empat hakim Kamar Pidana, satu hakim Kamar Agama, dan dua hakim Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

"Keputusan (DPR) tidak bisa diintervensi karena jadi kewenangan lembaga lain," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah dalam konferensi pers pada Rabu (14/9/2022).

Walau demikian, Nurdjanah menyampaikan, KY dan Komisi III DPR memang tetap bisa berkomunikasi sebelum fit and proper test. KY bisa berkirim surat atau mengadakan pertemuan guna membahas para CHA sekaligus menjelaskan kebutuhan MA.

"Masing-masing peserta dipaparkan berikutnya penjelasan KY, termasuk soal kebutuhan MA sudah mendesak untuk tangani perkara baik kasasi dan PK (Peninjauan Kembali). Ada hubungan seperti itu dengan DPR," ujar Nurdjanah.

Sementara itu, Hakim Agung pada Kamar Pidana MA, Jupriyadi enggan menanggapi perihal CHA yang justru gagal di tahap fit and proper test. Padahal, KY sudah berusaha maksimal menemukan CHA berkualitas. Jupriyadi menegaskan hal itu merupakan kewenangan Komisi III DPR.

"Saya tidak bisa berikan jawaban, yang jelas karena itu kewenangan Komisi III," ucap Jupriyadi.

Diketahui, pendaftaran CHA di MA dilakukan secara daring mulai 31 Agustus hingga 20 September 2022. Proses pendaftaran dilakukan secara daring. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement