Rabu 14 Sep 2022 22:21 WIB

Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

Jaksa juga menuntut Rahmat Effendi membayar uang pengganti korupsi Rp 8 miliar.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2022). Pada Kamis (14/9/2022), Rahmat Effendi dituntut 9,5 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2022). Pada Kamis (14/9/2022), Rahmat Effendi dituntut 9,5 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi hukuman penjara sembilan tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh tim JPU.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama sembilan tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar JPU KPK Siswandono saat membacakan tuntutan pada sidang yang digelar daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga

Siswandono mengungkapkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Pihaknya pun menuntut terdakwa membayar uang pengganti dengan total nilai Rp 8 miliar lebih. Apabila tidak dapat membayar uang tersebut maka aset terdakwa disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi ditambah kurungan penjara dua tahun.

Selain itu pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak menjalani pidana pokok. "Ini sesuai dengan hasil tindak pidana yang dinikmatinya sehingga dari nilai uang yang diterimanya," katanya.

Terdakwa dijerat pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf f, pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dani Simanjuntak kuasa hukum terdakwa Rahmat Effendi mengaku tuntutan jaksa melebihi ekspektasi tuntutan yang diharapkan yaitu hanya delapan tahun. Namun, tuntutan hampir mencapai 10 tahun.

"Kami pertimbangan kembali ya karena ini melebihi ekspektasi yang diharapkan kami, paling dituntut delapan tahun ternyata hampir mencapai 10 tahun," katanya.

Pihaknya mengaku akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang yang akan dilanjutkan pada tanggal 28 September mendatang. Selain itu pihaknya meminta kepada majelis hakim penetapan agar kliennya bisa berobat fisioterapi ke RSPAD Gatot Subroto.

Rahmat Effendi didakwa JPU dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Ia pun didakwa telah menerima suap Rp 10 miliar dalam pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya untuk kepentingan pembangunan polder air.

Selain itu, Rahmat didakwa menerima uang sebesar Rp 7,1 miliar dari para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement