Kamis 15 Sep 2022 01:35 WIB

Bantuan Subsidi Upah Berpeluang Disalurkan Pekan Depan

BSU 2022 tahap pertama telah diberikan kepada 4.112.052 orang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) berbincang dengan sejumlah pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Krisna Oleh-Oleh Bali di kawasan Kuta, Badung, Bali, Selasa (13/9/2022). Pemerintah sejak Senin (12/9) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah tahun 2022 bagi pekerja sebesar Rp600 ribu?untuk 14,6 juta pekerja penerima manfaat.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) berbincang dengan sejumlah pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Krisna Oleh-Oleh Bali di kawasan Kuta, Badung, Bali, Selasa (13/9/2022). Pemerintah sejak Senin (12/9) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah tahun 2022 bagi pekerja sebesar Rp600 ribu?untuk 14,6 juta pekerja penerima manfaat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meminta data untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap kedua pekan ini. Adapun, peluang penyalurannya dilakukan pada pekan depan.

"Tahap kedua data kami minta minggu ini ke BPJS Ketenagakerjaan dijanjikan hari Kamis besok ada data yang masuk," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri ditemui usai Labour and Employment Ministers Meeting (LEMM) G20 di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga

Namun, dia mengatakan bahwa mengenai jumlah data calon penerima tahap kedua belum dapat dipastikan. Kemnaker sendiri telah meminta agar data calon penerima BSU dapat diberikan setiap pekan.

"Mudah-mudahan besok kami sudah ada, lalu kita padu padankan sehingga bisa disalurkan gelombang lagi gelombang kedua, insyallah di awal minggu depan," kata Putri.

Kemnaker memastikan akan terus bergerak demi menyelesaikan penyaluran subsidi gaji untuk tahun ini. Sebelumnya, Kemnaker telah melakukan penyaluran BSU 2022 tahap pertama yang diberikan kepada 4.112.052 orang. Penyaluran itu dilakukan setelah melakukan pemadanan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan hanya yang memenuhi syarat yang mendapatkan bantuan itu.

Putri menyoroti pentingnya proses pemadanan data untuk memastikan harus sesuai kriteria yang terdapat pada aturan penyaluran BSU 2022. Jika tidak sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022 maka BSU tidak akan disalurkan kepada calon penerima.

"Juga prinsipnya tidak boleh overlapping dengan bantuan lain. Terus PNS, TNI/Polri tidak boleh," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement