Kamis 15 Sep 2022 03:53 WIB

Mantan Kades Meranti Jadi Tersangka karena Tilap Dana Desa

Tersangka diduga terlibat dalam kerugian negara sebesar Rp341.689.415

Rep: Febrian Fachri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Rupiah (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Rupiah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEPULAUAN MERANTI -- Kapolres Kepulauan Meranti, Riau, AKBP Andi Yul LTG, mengatakan pihaknya mengamankan mantan Kepala Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti karena kasus penyelewengan dana desa.Mantan Kades yang ditangkap itu berinisial EG (49).

"EG melakukan Tindak Pidana Korupsi terhadap penyalahgunaan Kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahap I Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti tahun 2015 lalu," kata Andi, Rabu (14/9).

Ia menjelaskan pada tahun 2015 Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti menerima anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahap I sebesar Rp 1.100.336.700. Dalam pelaksanaan seluruh kegiatan dibelanjakan oleh kepala desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan. EG saat menjabat sebagai kepala desa hanya memberikan uang kepada bendahara untuk penghasilan tetap dari perangkat desa dan sisanya disimpan dan dibelanjakan sendiri oleh kepala desa.

"Setiap belanja yang dibelanjakan kepala desa terhadap pungut Penghasilan (PPH) dan pajak lainnya tidak ada dibayarkan ataupun diserahkan ke bendahara untuk disetorkan," ucap Andi.

Akibat penyelewengan yang dilakukah EG, ditemukan Kerugian negara sebesar Rp. 341.689.415. Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas kerugian ini, tersangka dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 Tahun dan denda Paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement