Kamis 15 Sep 2022 07:49 WIB

KPK akan Fasilitasi Pengobatan Gubernur Papua Lukas Enembe

Gubernur Papua tak perlu khawatir akan terlantar setelah jadi tersangka dan ditahan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengabulkan permintaan Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk melakukan pengobatan. Namun, sebelum berobat, Lukas harus menjadi tahanan KPK terlebih dahulu.

"Terkait izin sakit, kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan, tapi, ya, itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga

Alex menjelaskan, KPK akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit maupun dokter yang ada di dalam negeri untuk membantu pengobatan Lukas. Sebab, ia menilai, cukup banyak dokter yang mampu mengobati penyakit tertentu.

"Yang bersangkutan menyatakan ingin berobat, itu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya dokter RSPAD atau RSCM. Saya yakin, Indonesia tidak kekurangan dokter yang hebat, yang bisa mendeteksi penyakit. Ketika penyakitnya bisa diobati di Indonesia, kenapa harus ke luar negeri?" ujarnya.

Kendati demikian, dia menuturkan, Lukas bisa melakukan pengobatan ke luar negeri jika penyakitnya memang tidak bisa ditangani di Indonesia dan harus ada rekomendasi dari dokter. Alex memastikan KPK akan memfasilitasi dan mengawal Lukas saat berobat ke luar negeri.

"Kalau di Indonesia enggak bisa, harus di luar negeri itu pasti kami fasilitasi tentu dengan rekomendasi dokter tadi, misalnya dokter di Indonesia menyerah, 'waduh enggak bisa (diobati) pak', ini pasti kita fasilitasi. Tentu kita akan mengawal yang bersangkutan (Lukas Enembe), ya. Kami tetap menghormati hak asasi tiap tahanan yang kami tahan, kami menghormati hak-hak tersangka yang kami tahan," tutur dia.

"Jadi nggak usah khawatir setelah penetapan tersangka dan ditahan akan terlantar. Ya kalau perlu kita bantarkan kalau yang bersangkutan dilakukan rawat inap. Ini hak tersangka yang perlu kami sampaikan," imbuhnya.

Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin memastikan bahwa kliennya belum berangkat ke luar negeri. Aloysius mengungkapkan, saat ini, Lukas masih berada di Papua.

"Belum berangkat ke luar (negeri)," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

Aloysius mengatakan, kondisi kesehatan Lukas saat ini sedang tidak baik. Ia pun meminta diskresi agar kliennya itu dapat melakukan pengobatan ke Singapura setelah dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau (Lukas) dalam keadaan sakit. Harus diperiksa, dirawat ke Singapura atau ke mana begitu," ujarnya.

Dia menuturkan, kini pihaknya sedang berupaya mendapatkan izin dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, KPK, Kemenlu, dan Kemendagri agar Lukas dapat diizinkan melakukan pengobatan ke luar negeri. Ia pun menjamin bahwa Lukas tidak akan melarikan diri.

"Tidak mungkin kita lari ke luar negeri. Kita juga Warga Negara Indonesia," tegas Aloysius.

"Pak Lukas sangat konsisten, dia kan, ketika dia sehat dia akan hadir dengan pemanggilan KPK. Hanya sekarang kakinya bengkak, loyo, enggak bisa jalan. Dalam pemeriksaan, biasanya pertama penyidik akan mengatakan ‘apakah saudara dalam keadaan sehat?’ Kalau ini sakit, bagaimana?" tambahnya menjelaskan.

Kendati demikian, sambung dia, jika diizinkan untuk berobat ke luar negeri, Lukas tidak mau dikawal. Alasannya, jelas Aloysius, saat menjalani pengobatan, Lukas butuh ketenangan.

"Orang mau periksa itu kan perlu bebas ketenangan ya," tutur Aloysius.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Permintaan pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement