Kamis 15 Sep 2022 09:26 WIB

Sri Mulyani: Pajak Kendaraan Listrik Kini Lebih Murah Dibanding Hybrid

Revisi pajak kendaraan kini berdasar seberapa banyak sebabkan polusi.

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas menguji emisi salah satu mobil milik warga yang melintas di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta. Pemerintah menyebut pajak kendaraan listrik lebih murah daripada kendaraan hybrid. Hal ini sejalan upaya pemerintah mendorong kebijakan net zero emission, salah satunya pemanfaatan kendaraan listrik berbasis baterai.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Petugas menguji emisi salah satu mobil milik warga yang melintas di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta. Pemerintah menyebut pajak kendaraan listrik lebih murah daripada kendaraan hybrid. Hal ini sejalan upaya pemerintah mendorong kebijakan net zero emission, salah satunya pemanfaatan kendaraan listrik berbasis baterai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyebut pajak kendaraan listrik lebih murah daripada kendaraan hybrid. Hal ini sejalan upaya pemerintah mendorong kebijakan net zero emission, salah satunya pemanfaatan kendaraan listrik berbasis baterai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah merevisi aturan tarif PPnBM pada kendaraan bermotor guna mendukung penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.

“Sebelumnya tarif PPnBM berdasarkan kapasitas CC kendaraan, tapi sekarang tidak berdasarkan CC melainkan seberapa banyak Anda menyebabkan polusi dari kendaraan Anda. Semakin tinggi tingkat polusinya, semakin tinggi tarifnya,” ujarnya saat webinar, Rabu (14/9/2022).

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021. Dalam beleid tersebut, disebutkan kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nol persen dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Kemudian, kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 33 ⅓ persen dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement