Kamis 15 Sep 2022 11:35 WIB

MK Jelaskan Pernyataan Jubirnya Soal Presiden Dua Periode Jadi Cawapres

MK menegaskan pernyataan Fajar Laksono merupakan respons dalam diskusi informal.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Mahkamah Konstitusi (MK)
Foto: Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi pernyataan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono. Pernyataan Fajar viral karena menyebut Presiden yang telah menjabat dua periode tetap dapat mencalonkan diri lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres berikutnya. 

"Penyataan mengenai isu dimaksud (presiden dua periode boleh menjadi cawapres) bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," tulis keterangan resmi MK pada Kamis (15/9/2022).

Baca Juga

MK menegaskan pernyataan Fajar Laksono merupakan respons atau jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal ketika menjawab wartawan yang bertanya lewat aplikasi WhatsApp. "Sehubungan dengan itu, pada saat menjawab pesan WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan, sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif," tulis MK. 

Karena itu, pernyataan Fajar sebenarnya tidak diutarakan dalam forum resmi, doorstop, apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk membahas topik Presiden Jokowi dua periode boleh menjadi cawapres. Dalam beberapa kesempatan, Fajar Laksono memang membuka ruang diskusi bagi wartawan yang ingin bertemu secara langsung di ruang kerja, melalui pesan WhatsApp atau sambungan telepon. 

"Umumnya,wartawan ingin mendapatkan tambahan informasi,pemahaman, atau perspektif berbeda guna memperkaya sudut pandang, tidak untuk keperluan pemberitaan," tulis MK. 

Hal ini karena Fajar Laksono merupakan pengajar atau akademisi di samping tugasnya sebagai kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK sekaligus menjalankan fungsi kejurubicaraan. Karena itu, Fajar Laksono membuka ruang mendiskusikan isu-isu publik aktual.

"Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik," tulis MK. 

Sebelumnya, Fajar Laksono mengatakan, tak ada peraturan yang melarang Jokowi untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Namun, lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.

Fajar mengatakan, dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh ataupun tidak boleh. Hanya saja bila melihat UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan, yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama,” kata dia dalam pesan tertulis, Senin (12/9/2022). 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement