REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mencatat empat pernikahan beda agama pada 2022 guna mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jaksel hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan pernikahan tersebut.
"Kami pada 2022 ini sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan dan sudah selesai dicatatkan," kata Kepala Suku Dukcapil Jaksel, Muhammad Nurrahman saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Adapun keterangan dari Suku Dinas Dukcapil Jaksel menyatakan, Pasal 35 huruf a Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Dalam penjelasannya, disebutkan yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.
Kemudian pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Maka setelah ada penetapan pengadilan maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan," kata Nurrahman.
Baca juga : Pemuda Asal Madiun Ditangkap Diduga Terkait Bjorka
Sebelumnya, PN Jaksel mengizinkan pasangan menikah beda agama untuk mencatatkan perkawinan di kantor Suku Dinas Dukcapil Jaksel. Izin menikah beda agama diberikan kepada Pemohon I pria Protestan inisial Y dan Pemohon II perempuan Katolik dengan inisial G. "Mengabulkan permohonan para pemohon," kata hakim Alimin dalam putusan perkara, Senin (12/9/2022).