Kamis 15 Sep 2022 12:55 WIB

ASN Penadah Barang Curian Diburu di Mataram

ASN berinisial RY masuk dalam DPO karena jadi penadah barang curian

Red: Nur Aini
Ilustrasi ASN. Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memburu seorang terduga penadah barang hasil curian yang terungkap berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial RY (40 tahun).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi ASN. Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memburu seorang terduga penadah barang hasil curian yang terungkap berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial RY (40 tahun).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memburu seorang terduga penadah barang hasil curian yang terungkap berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial RY (40 tahun).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa membenarkan perihal adanya ASN berinisial RY yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian tersebut.

Baca Juga

"Iya, yang bersangkutan (RY) masih kami buru. Dia (RY) ini perannya sebagai penadah barang hasil curian," kata Kadek Adi di Mataram, Kamis (15/9/2022).

Peran RY terungkap setelah Tim Puma Polresta Mataram menangkap seorang remaja yang diduga terlibat dalam jaringan jambret, berinisial AU (17). Remaja yang berasal dari Karang Pule, Kota Mataram, itu ditangkap pada Jumat malam (9/9), di rumahnya.

Tim Puma menangkap AU berdasarkan hasil tindak lanjut laporan korban jambret asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Aksi penjambretan itu terjadi di Jalan Swasembada, Kota Mataram pada pertengahan Maret lalu. Ketika itu, korban sedang berada di pinggir jalan, tepat di depan rumah temannya.

"Posisi korban ini sedang menelpon di pinggir jalan depan rumah temannya. Di situ aksi jambret terjadi, 'handphone' korban jadi sasaran," ucap dia.

Kadek Adi mengatakan bahwa AU telah mengakui dirinya yang melakukan aksi jambret handphone di Jalan Swasembada.

"Dia juga mengaku sudah delapan kali melakukan aksi jambret. Dua kali di wilayah Tanjung Karang, lima kali di wilayah Kekalik, dan sekali di wilayah Pagutan. Kota Mataram semua," ujarnya.

Kepada polisi, AU pun mengatakan dirinya tidak sendiri dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut. Melainkan, turut secara bergantian bersama dua rekannya yang kini dipastikan Kadek Adi sudah masuk dalam DPO kepolisian.

"Jadi, yang diburu dalam kasus ini bukan hanya RY. Tetapi dua rekan AU yang ikut dalam aksi jambret. Inisial-nya LEM dan RS, asal dari Mataram juga," kata Kadek Adi.

Sebelum masuk DPO kepolisian, Kadek Adi memastikan bahwa pihaknya sudah menelusuri keberadaan dari tiga orang yang terlibat dalam jaringan jambret di Kota Mataram tersebut.

"Yang jelas, identitas tiga DPO ini sudah kami dapatkan dan sekarang masih dalam pencarian," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement