Kamis 15 Sep 2022 13:33 WIB

Raker Komisi II dengan Mendagri Diharapkan Jadi Pintu Masuk Pencabutan Moratorium DOB

Komisi II dengan Mendagri Tito akan membahas RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah

Red: Mas Alamil Huda
Ketua Umum Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) Syaiful Huda berharap raker Komisi II dengan Mendagri Tito menjadi pintu masuk pencabutan moratorium pemekaran wilayah di Indonesia.
Foto: Dokpri
Ketua Umum Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) Syaiful Huda berharap raker Komisi II dengan Mendagri Tito menjadi pintu masuk pencabutan moratorium pemekaran wilayah di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI berencana membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada pekan depan. Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) berharap pembahasan ini jadi pintu masuk pencabutan moratorium pemekaran wilayah di Indonesia.

"Pembentukan tiga provinsi baru di Papua menunjukkan bahwa pembentukan daerah otonomi baru bukan satu hal yang haram dilakukan. Dengan berbagai pertimbangan yang masuk akal, pembentukan DOB ternyata bisa dilakukan. Kami mendukung penuh pembahasan rancangan PP Desartada yang akan dilakukan oleh Komisi II dengan Mendagri pekan depan," ujar Ketua Umum Forkonas PP DOB Syaiful Huda, Kamis (15/9/2022). 

Baca Juga

Komisi II DPR RI diketahui akan melakukan rapat kerja (raker) dengan Mendagri pada 21 September 2022. Salah satu agenda rapat kerja tersebut adalah pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desartada. Diharapkan, PP Desartada ini menjadi pintu masuk bagi pencabutan moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang telah berlangsung lebih dari satu dekade terakhir. 

Huda mengatakan, pemerintah harusnya serius mengkaji pencabutan moratorium pembentukan DOB. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan jika saat ini masih saja terjadi ketidakefektifan layanan publik karena luasnya daerah administrasi pemerintahan. Selain itu, luasnya wilayah pemerintahan juga kerap memicu terjadi birokrasi Panjang dan kompleks.

"Hal-hal inilah yang harusnya menjadi kajian bersama agar pintu moratorium pembentukan DOB bisa kembali dibuka," katanya. 

Huda mengungkapkan, dalam konteks pemekaran wilayah pemerintah mengambil sikap status quo. Di satu sisi menutup pemekaran wilayah dengan moratorium pembentukan DOB, di sisi lain penataan daerah otonomi baru yang dianggap bermasalah tidak dilakukan.

"Pemerintah kan bisa saja mengambil langkah-langkah taktis memperbaiki daerah otonomi baru alih-alih menutup rapat pemekaran wilayah. Misalnya mengabungkan wilayah baru yang dianggap gagal mewujudkan tujuan pemekaran atau melakukan pendampingan khusus bagi wilayah baru dianggap potensial berkembang," kata Huda.

Politikus PKB ini menambahkan, pemekaran wilayah sangat dibutuhkan untuk memastikan efektivitas layanan publik. Selain itu, pemekaran wilayah ini merupakan salah satu wujud penerapan prinsip desentralisasi sehingga kemandiran daerah bisa diwujudkan.

"Jadi tidak bisa karena alasan adanya kegagalan di wilayah otonomi baru lalu menutup pintu pemekaran wilayah begitu saja. Harusnya selalu diingat bahwa semangat pemekaran wilayah adalah untuk mempercepat kesejahteraan rakyat," ujar dia.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ اِحْسَانًا ۗحَمَلَتْهُ اُمُّهٗ كُرْهًا وَّوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۗوَحَمْلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰثُوْنَ شَهْرًا ۗحَتّٰىٓ اِذَا بَلَغَ اَشُدَّهٗ وَبَلَغَ اَرْبَعِيْنَ سَنَةًۙ قَالَ رَبِّ اَوْزِعْنِيْٓ اَنْ اَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِيْٓ اَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلٰى وَالِدَيَّ وَاَنْ اَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضٰىهُ وَاَصْلِحْ لِيْ فِيْ ذُرِّيَّتِيْۗ اِنِّيْ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاِنِّيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa, “Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridai; dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sungguh, aku termasuk orang muslim.”

(QS. Al-Ahqaf ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement