Kamis 15 Sep 2022 13:54 WIB

Mahfud MD Sebut Semua Produk Hukum Harus Berdasarkan Pancasila

Hukum yang disusun jangan justru memecah belah kehidupan berbangsa.

Red: Agus raharjo
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, Pancasila sebagai falsafah bangsa dan sumber dari segala hukum harus menjadi dasar dalam pembentukan semua produk hukum nasional. Ia menegaskan, Pancasila adalah nilai dasar konstitusi yang menjadi sumber hukum tertinggi yang menentukan substansi produk hukum lebih rendah sekaligus ukuran validitas norma dalam produk hukum tersebut.

"Artinya, Pancasila melahirkan hukum-hukum," kata Mahfud, sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga

Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi pembicara kunci pada hari kedua konferensi internasional secara virtual bertema 'Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum, dan Literasi Keagamaan Lintas Budaya' yang diadakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Institut Leimena, Rabu malam (14/9/2022).

Ia menyampaikan empat kaidah dalam penyusunan hukum berdasarkan Pancasila. Pertama, ujar dia, hukum harus menjamin integrasi atau keutuhan bangsa, baik integrasi ideologi maupun teritori. Ia mengatakan hukum yang disusun jangan justru memecah belah kehidupan berbangsa, termasuk membawa bangsa kepada ideologi lain selain Pancasila.

Kedua, lanjut dia, hukum yang diciptakan harus menjaga demokrasi dan nomokrasi. Adapun demokrasi berarti hukum harus mencerminkan aspirasi atau kedaulatan rakyat. Lalu, nomokrasi berarti hukum harus menegakkan kebenaran atau melahirkan kedaulatan hukum.

"Demokrasi untuk memperoleh kemenangan dan nomokrasi untuk memperoleh kebenaran. Pertemuan mencari kemenangan dan kebenaran itulah negara Pancasila," ujar dia.

Ketiga, hukum harus mendorong terciptanya keadilan sosial dengan mempersempit jurang kesenjangan antarmasyarakat yang salah satunya tercermin dari indeks atau Rasio Gini. Ia mengatakan Indeks Gini menggambarkan tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia.

Berikutnya, kaidah keempat adalah hukum tidak boleh didasarkan oleh satu ajaran agama tertentu. "Contohnya, umat Islam mendapatkan perlindungan hukum untuk menjalankan ibadah puasa secara bebas. Namun, hukum tidak boleh memaksa seseorang untuk berpuasa karena ibadah merupakan ranah privat," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement