REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Sekitar 400 pasangan menjalani sidang isbat nikah yang diselenggarakan pemerintah daerah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dari sekitar 400 pasangan yang memanfaatkan layanan sidang isbat nikah yang disediakan pemerintah daerah, ada 43 pasangan yang menjalani sidang isbat di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Kamis (15/9/2022).
"Sebanyak 43 pasangan ini berasal dari wilayah Kecamatan Cikampek dan Banyusari. Kami menggelar sidang isbat nikah karena masih banyak masyarakat yang sudah menikah, tapi belum tercatat," kata Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh di sela kegiatan sidang isbat nikah.
Aep mengatakan, pemerintah kabupaten menyelenggarakan pelayanan sidang isbat nikah bekerja sama dengan pengadilan agama dan Kantor Kementerian Agama. Dia menjelaskan, layanan sidang isbat nikah untuk membantu warga mencatatkan pernikahan mereka supaya diakui oleh negara dan sah secara hukum. "Ke depan sidang isbat nikah ini akan digelar di setiap kecamatan," katanya.
Di antara pasangan yang memanfaatkan layanan sidang isbat nikah pemerintah daerah ada yang sudah puluhan tahun menikah tetapi belum tercatat negara. Aep menekankan pentingnya pengesahan pernikahan, di antaranya untuk memudahkan pengurusan administrasi kependudukan.