Kamis 15 Sep 2022 15:22 WIB

Pemprov Jabar Alokasikan Rp 50 Miliar untuk Warga Terdampak Harga BBM

Anggaran untuk warga terdampak harga BBM di Jabar dari APBD Perubahan 2022.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Petugas memotret identitas penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) saat penyaluran di Kantor Pos Indramayu, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengalokasikan anggaran Rp50 miliar di APBD Perubahan Tahun 2022, untuk membantu warga Jabar, yang terdampak kenaikan harga BBM.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Petugas memotret identitas penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) saat penyaluran di Kantor Pos Indramayu, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengalokasikan anggaran Rp50 miliar di APBD Perubahan Tahun 2022, untuk membantu warga Jabar, yang terdampak kenaikan harga BBM.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengalokasikan anggaran Rp50 miliar di APBD Perubahan Tahun 2022, untuk membantu warga Jabar, yang terdampak kenaikan harga BBM.

Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ineu Purwadewi Sundari, selama ini di APBD murni sudah dianggarkan sebesar Rp 57,2 miliar. 

Baca Juga

"Alhamdulillah di APBD Perubahan, yang awalnya kita menyiapkan Rp 27 miliar, kami kemarin di Badan Anggaran DPRD Jawa Barat telah berdiskusi dan sepakat untuk menambah di APBD Perubahan ini kurang lebih Rp 50 miliar terkait kompensasi BBM," ujar Ineu Purwadewi Sundari, di Bandung, Kamis (15/9/2022).

Ineu mengatakan, anggaran tersebut akan diberikan bagi warga Jawa Barat terdampak dengan kebijakan penyesuaian BBM, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil dan mikro.

"Diharapkan ini bisa menbantu warga yang berhak menerimanya, seperti UMKM, warga miskin, kami juga menambahkan petani dan nelayan. Karena warga Jabar yang berprofesi sebagai petani dan layanan lumayan banyak," katanya.

Menurut Ineu, pihaknya memberikan sejumlah catatan terkait dengan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Nota Kesepakatan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022, yang telah disepakati oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (14/9).

"Ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian oleh Pemprov Jawa Barat antara lain, tetap harus mendahulukan pemenuhan bagi kebutuhan wajib Pemprov Jabar seperti pendidikan, kesehatan, dan penanganan pandemi Covid-19 maupun kebangkitan ekonomi pasca pandemi ini," katanya.

Catatan lainnya, kata Ineu, ialah terkait dengan bantalan sosial akibat kebijakan penyesuaian harga BBM. Ineu pun mengapresiasi Pemprov Jabar yang telah sudah menyiapkan atau mengalokasi anggaran di dalam menjaga infalasi daerah.

"Ya itu tadi, selama ini di APBD murni sudah dianggarakan sebesar Rp57,2 miliar. Lalu, di APBD Perubahan ini kurang lebih Rp50 miliar terkait kompensasi BBM, jadi kalau ditotal mencapai Rp100 miliar lebih," kata Ineu. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement