Kamis 15 Sep 2022 15:25 WIB

Pemprov DKI akan Bertahap Lakukan Pengadaan Kendaraan Listrik

Pemprov DKI sudah menggunakan 30 unit bus listrik

Red: Nur Aini
Bus Listrik Transjakarta melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (20/8/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov)DKI Jakarta secara bertahap melakukan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Bus Listrik Transjakarta melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (20/8/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov)DKI Jakarta secara bertahap melakukan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov)DKI Jakarta secara bertahap melakukan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022.

"Kami akan dukung pengadaan mobil-mobil dinas atau kendaraan roda empat maupun roda dua. Kami akan mulai secara bertahap menggunakan kendaraan listrik," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut, lanjut dia, diharapkan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan lebih ramah lingkungan. Namun, Riza tidak memberikan detail berapa alokasi anggaran untuk pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.

Meski begitu, Riza menambahkan Pemprov DKI sudah memulai menggunakan kendaraan bermotor listrik yakni angkutan umum massal TransJakarta. Saat ini, Pemprov DKI sudah menggunakan 30 unit bus listrik dan ditargetkan hingga 100 unit hingga akhir 2022.