Kamis 15 Sep 2022 16:04 WIB

Jumlah SLB Negeri di Jawa Barat Bertambah Signifikan

Jumlah SLB negeri di Jabar menjadi 51 sekolah

Red: Nur Aini
Jumlah sekolah luar biasa negeri di Provinsi Jawa Barat dalam dua tahun terakhir bertambah 13 menjadi 51.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Jumlah sekolah luar biasa negeri di Provinsi Jawa Barat dalam dua tahun terakhir bertambah 13 menjadi 51.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jumlah sekolah luar biasa negeri di Provinsi Jawa Barat dalam dua tahun terakhir bertambah 13 menjadi 51. Hal itu karena ada pembangunan sekolah baru dan pengalihan sekolah luar biasa swasta menjadi sekolah negeri.

"Tahun 2020, jumlah SLB (sekolah luar biasa) negeri di Jabar ada 38 sekolah, sementara SLB swasta sebanyak 190 sekolah. Namun dalam dua tahun terakhir jumlah SLB negeri itu menjadi 51 atau bertambah 13 sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandidi Kota Bandung, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga

Di sela Lomba Keterampilan Siswa Nasional (LKSN) SLB Tingkat Jawa Barat, Dedi mengatakan bahwa penambahan sekolah luar biasa terjadi karena ada pembangunan sekolah baru dan penyerahan pengelolaan SLB swasta ke pemerintah.

"Seperti yang terjadi di SLB Cihaurbeuti, yang tadinya SLB swasta kini menjadi SLBnegeri," kata Dedi, menambahkan, "Ada partisipasi masyarakat di sana mewakafkan tanahnya seluas satu hektare lebih untuk perluasan bangunan."

Dia mengatakan bahwa jumlah siswa sekolah luar biasa negeri juga bertambah menjadi sekitar 26.000 orang dari sebanyak 19.096 orang pada 2020.

"Penambahan ini bukan berarti anak (yang mengalami)disabilitasnya yang bertambah, tetapi lebih kepada kesadaran orang tua yang meningkat untuk menyekolahkan anak (yang mengalami)disabilitas ke SLB," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 237)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement