REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang remaja perempuan berinisial NAT (15) disekap oleh seorang perempuan berinisial EMT di sebuah apartemen di Jakarta. Selama kurun waktu 1, 5 tahun korban dieksploitasi dan dijadikan mesin penghasil uang sebagai pekerja seks komersial (PSK). Bahkan, selama itu korban diwajibkan menghasilkan uang minimal Rp 1 juta per harinya.
Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, kejadian itu sudah berlangsung sejak Januari 2021 silam. Awalnya, korban diajak temannya ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. Namun, sesampainya di lokasi korban dilarang keluar dan diharuskan bekerja dengan iming-iming akan dipercantik serta diberi sejumlah uang.
"Anak ini (korban) tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ujar Zakir, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/9/2022).
Selama penyekapan itu, kata Zakir, korban juga mendapatkan tekanan dan intimidasi. Korban dipaksa untuk mendapatkan uang minimal Rp 1 juta per harinya dari pekerjaan sebagai PSK. Lalu, jika korban tidak bisa menghasilkan sejumlah yang telah ditentukan, korban diharuskan membayar Rp 35 juta yang disebut terlapor sebagai utang.
"Kalau tidak menghasilkan uang Rp 1 juta per hari dia diminta untuk bayar utang," kata Zakir.
Menurut Zakir, untuk mengelabui keluarga korban, terlapor EMT memperbolehkan korban pulang ke rumah ketika orangtua korban meminta anaknya pulang. Namun, korban NAT tidak bisa berlama-lama di rumah dan harus ke apartemen untuk kembali bekerja Orangtua korban sendiri sempat curiga, tapi korban enggan mengatakan yang sebenarnya mengenai pekerjaannya tersebut.
"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detail apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta kalau dia ngomong harus bayar," ungkap Zakir.
Kemudian terkait hutang Rp 35 juta itu, kata Zakir, korban sendiri mengaku tidak mengetahui dari mana sumber piutang tersebut. Bahkan kendaraan roda dua milik teman korban sempat disita pelaku sebagai jaminan utang. Karena itu itu, Zakir berharap, agar pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial EMT tersebut.
"Kami minta pelaku segera ditangkap karena pelaku berbahaya sekali, bahkan cerita dari keluarganya tadi, bahwa pelakunya sudah menyampaikan akan membuat izin usaha, kok yang begini-begini dibuatin izin usaha gimana ceritanya," kata Zakir.
Menurut Zakir, terlapor EMT merupakan seorang perempuan berusian sekitar 40 tahun. Terlapor EMT sering ditangkap, tapi terus mengulangi perbuatan jahatnya. Disebutnya, EMT merupakan orang yang bertanggungjawab atas puluhan anak di bawah umur yang dipekerjakannya. Tidak tanggung-tanggung, dari pengakuan korban, ada puluhan kamar dalam satu apartemen yang sediakan untuk praktik prostitusi.
"(Korban) banyak sekali tapi nggak tahu jumlahnya tapi yang pasti kamarnya yang di disewakan itu ada kurang lebih sekitar 20-an kamar di satu apartemen. Jadi satu apartemen disewakan 20 kamar hanya untuk itu tadi menjajakan anak-anak di bawah umur," kata Zakir.