Kamis 15 Sep 2022 16:25 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres Nomor 77/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas operasional instansi pemerintah pusat dan daerah. Nantinya seluruh Menteri Kabinet, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota diwajibkan menggunakan kendaraan listrik. (Rijalul Vikry/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti | Antara)