REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revitalisasi KUA mensyaratkan sejumlah perubahan fisik berupa gedung dan sarana prasarana. Termasuk di dalamnya aturan warna gedung KUA yang menjadi bagian tak terpisahkan dari perbaikan kualitas layanan.
Demikian disampaikan Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Jajang Ridwan dalam Obrolan Seputar Soal Islam (OBSESI) Episode 170 yang tayang di Kanal Youtube Bimas Islam TV, Rabu (14/9/2022).
"Perubahan fisik merupakan salah satu simbol Revitalisasi KUA. KUA Revitalisasi memiliki standar gedung dan sejumlah sarana prasarana pendukung di dalamnya," ungkap Jajang di Jakarta, dalam siaran persnya.
Terkait warna, gedung KUA hanya terdiri dari dua warna, putih dan hijau. Putih merupakan lambang keikhlasan sebagaimana slogan Kemenag, Ikhlas Beramal. Sedangkan hijau merupakan simbol agama yang menyejukkan.
"Kita samakan persepsi. Tidak ada lagi gedung KUA berwarna merah, biru, kuning, bahkan pink. Hijau dan putih juga menjadi simbol KUA yang tulus, siap melayani siapa pun yang datang," sambungnya.
"Dengan standar warna, KUA dari Sabang sampai Merauke memiliki tampilan serupa. Masyarakat Aceh, misalnya, saat datang ke KUA di Papua akan langsung tahu bahwa itu KUA hanya dengan melihat warnanya," tambahnya.
Selain standar warna gedung, Jajang menambahkan, KUA Revitalisasi juga harus memenuhi sejumlah syarat. KUA Revitalisaai harus memiliki tangga khusus disabilitas, front office, ruang tunggu, ruang konsultasi, ruang pimpinan, toilet, balai nikah, ruang arsip, dan ruang lain sesuai ketentuan.