Kamis 15 Sep 2022 16:52 WIB

In Picture: Ratusan Massa Buruh Berunjuk Rasa di Kantor Pemkot Depok

Mereka menolak kenaikan harga BBM, UMR Kota Depok dan pemberlakuan UU Cipta Kerja..

Rep: Asprilla Dwi Adha/ Red: Yogi Ardhi

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022). Mereka menuntut pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM), menaikkan upah Kota Depok 2023 sebesar 15 persen dan batalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law. (FOTO : ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022). Mereka menuntut pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM), menaikkan upah Kota Depok 2023 sebesar 15 persen dan batalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law. (FOTO : ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh membawa poster tuntutan saat berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022). Mereka menuntut pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM), menaikkan upah Kota Depok 2023 sebesar 15 persen dan batalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law. (FOTO : ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022). Mereka menuntut pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM), menaikkan upah Kota Depok 2023 sebesar 15 persen dan batalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement