REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan penerapan penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas akan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan prioritas.
Penerapan ini mengacu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. "Sesuai dengan Perpresnya bahwa itu akan dilakukan secara bertahap dan prioritas," kata Ma'ruf dalam keterangan persnya, Kamis (15/9).
Ma'ruf mengatakan, prioritas utama penggunaan kendaraan listrik adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pusat, daerah, dan juga kota-kota besar khususnya di Jakarta dan Bali."Prioritas pertama tentu untuk PNS, pemerintah, kemudian juga untuk daerah-daerah, kota-kota besar, khususnya Jakarta dan juga Bali," ujarnya.
Dia menjelaskan, ini karena Bali menjadi tuan rumah dari Presidensi G20 Indonesia dan dimulainya uji coba penggunaan kendaraan listrik."Bali ini akan dimulai dengan adanya G20, itu kita coba untuk menggunakan di beberapa tempat, digunakan kendaraan listrik dan ada juga tempat-tempat pengisiannya, kita coba nanti daripada uji coba yang ingin kita terapkan nantinya," kata Ma'ruf.
Sementara, terkait peruntukan kendaraan-kendaraan listrik yang selesai digunakan untuk Presidensi G20 akan dilihat kebutuhan penggunaannya. Dia mengatakan, akan ada kendaraan yang akan digunakan untuk pejabat atau akan dijual kepada pihak swasta.
"Dilihat nanti kebutuhannya mana yang harus digunakan, mana yang mungkin dijual kepada pihak swasta kalau kendaraan-kendaraan yang tidak dipakai atau digunakan oleh pejabat-pejabat yang layak untuk menggunakan," ujarnya.
Sebab, kata dia, terdapat beberapa jenis kendaraan listrik yang digunakan."Itu nanti akan diatur, kan ada berbagai macam jenis kendaraan, ada yang kendaraan mewah, ada yang sedang, ada yang sampai ke Wuling sampai kepada juga kendaraan bermotor Itu nanti sudah ada rencana-rencana yang akan seperti apa pembagiannya," kata Ma'ruf.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyebutkan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
"Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022," kata Moeldoko dalam keterangan Kamis (15/9/2022).