REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan MPR RI diingatkan untuk menghormati keputusan dan segera menindaklanjuti hasil Sidang Paripurna DPD RI, yang menarik Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR unsur DPD dan digantikan dengan Tamsil Linrung. DPD RI telah melakukan penggantian melalui mekanisme pemilihan dalam sidang paripurna tersebut DPD, pada 18 Agustus 2022.
"Pimpinan MPR jangan terpengaruh dengan manuver Fadel Muhammad. Surat DPD tentang penggantian Wakil Ketua MPR yang sudah diterima Ketua MPR harus segera diproses untuk diagendakan pelantikan Wakil Ketua MPR yang baru. Karena telah melalui semua prosedur peraturan yang berlaku" kata Kordinator Progress Indonesia, Taufik, dalam siaran pers, Kamis (15/9/2022).
DPD RI telah menyampaikan hasil keputusan sidang paripurna penggantian Fadel Muhammad kepada Ketua MPR RI. Dengan demikian, lanjutnya, pimpinan MPR harus segera menindaklanjuti. Pelantikan wakil ketua MPR RI terpilih harus segera dilakukan.
Dijelaskannya, pasal 17 UU MD3 menyatakan bahwa Pimpinan MPR RI berhenti dari jabatannya karena: a. Meninggal dunia, b. Mengundurkan diri, c. Diberhentikan. Selanjutnya dalam pasal 19 UU MD3 berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang Tata Tertib.
Dalam Tata Tertib MPR RI tahun 2019 pasal 29 ayat 1e disebutkan bahwa pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: e. Diusulkan penggantiannya oleh fraksi/kelompok DPD.
"Proses hukum yang diajukan Fadel Muhammad tidak mempengaruhi keputusan paripurna DPD RI, dan tidak boleh menunda pelantikan wakil ketua MPR. Kalau Fadel ingin menggugat, seharusnya menggugat sidang paripurna berikut seluruh peserta sidang yang hadir," kataTaufik.
Mengacu pada Tatib MPR Pasal 29 Ayat 3, lanjut Taufik, setelah Kelompok DPD mengusulkan penggantian Fadel Muhammad di MPR, Fadel tak dapat lagi menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua MPR serta diganti paling lambat 30 hari sejak diberhentikan.