Jumat 16 Sep 2022 06:02 WIB

Mengaku Imam Mahdi dan Beristri Enam, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Kuat dugaan ada banyak tindak pidana yang dilakukan sang Imam Mahdi palsu.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (kedua kiri) didampingi Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian (kiri) dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (kanan).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (kedua kiri) didampingi Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian (kiri) dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan seorang pria mengaku sebagai Imam Mahdi. Pria berumur 32 tahun tersebut diduga melakukan sejumlah kejahatan tindak pidana. Di antaranya penistaan agama, penyebaran berita bohong, perlindungan terhadap anak hingga penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, saat ini, kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah melakukan pendalaman terhadap kasus dimaksud.

“Benar. Diamankan di sebuah sekolah swasta oleh Ditreskrimum pada 6 September 2022. Di daerah Tiga Juhar, Sumatera Utara berbatasan dengan Provinsi Aceh,” kata Sunarto, Kamis (15/9).

Sunarto menyebut, pria yang mengaku Imam Mahdi itu berinisial WAM (32 tahun). Polisi mulai mengusut kasus WAM setelah adanya laporan sang istri yang sudah tidak dinafkahi selama tiga tahun. Laporan pertama kali dibuat di Polres Kampar. Dari sana, dilakukan pengembangan dan didapat informasi mengenai aktivitas yang dilakukan WAM.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk orang tua sang istri. Dari pengakuan orang tua korban dan saksi lain diketahui bahwa WAM mengaku merupakan seorang Imam Mahdi dan memiliki banyak pengikut.

"Pengakuan saksi, WAM ini bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan juga merupakan orang yang terpilih untuk membawa keselamatan,” ucap Kombes Sunarto.

WAM juga disebut meminta kepada para jamaahnya untuk memberikan seorang anak gadis untuk dinikahi. Beberapa jamaah menuruti permintaan WAM. Termasuk juga orang tua dari istri WAM yang melapor ke Polisi. Di mana, pernikahan diadakan dengan cara ditentukan sendiri.

“Jadi nikahnya itu agak berbeda ya. Jadi si WAM ini memberikan sebuah kalimat yang dibacakan oleh korban. Jadi nikahnya tidak ada saksi, tidak ada penghulu. Yang ada orangtua, calon pengantin wanita dan si WAM,” kata Sunarto.

Dari hasil penyilidikan sementata, WAM memiliki 7 istri dan 6 di antaranya merupakan istri siri. Dari 6 istri tersebut, 5 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Saat ini Polisi masih terus mengembangkan kasus penangkapan. Karena kuat dugaan ada banyak tindak pidana yang dilakukan oleh sang Imam Mahdi palsu.

Saat mengamankan WAM polisi juga mendapati barang bukti narkotika jenis ganja.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement