REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Petugas pemeriksaan barang titipan dan pendaftaran layanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut diselundupkan dalam sayur nangka.
Petugas Lapas mengamankan sembilan bungkus sabu yang dibawa oleh pengunjung berinisial MB (26). Pengunjung tersebut terdaftar pada nomor antrean A-67 dan hendak melakukan kunjungan terhadap narapidana inisial AW. Petugas mendapati sabu saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan.
"Petugas pemeriksa barang melakukan pemeriksaan barang titipan MB pada pukul 15.06 WITA yang ditujukan untuk WBP berinisial AW. Dengan pemeriksaan yang teliti dan menyeluruh, akhirnya petugas kita berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut sebanyak sembilan bungkusan dengan berat kurang lebih 10 gram," kata Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Samarinda, Hidayat dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id Kamis (15/9/2022).
Hidayat menyebut pihak Lapas sudah mendokumentasikan temuan tersebut. Selanjutnya pihak Lapas melaporkan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur.
"Sinergi dan koordinasi juga dilakukan dengan pihak Kepolisian Resor Kota Samarinda melalui Kalapas dengan Kepala Satuan Narkoba untuk diproses lebih lanjut," ujar Hidayat.