REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 762 sertifikat kepada 656 masyarakat di Desa Ongkaw III, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan, Sulawesi Selatan, Kamis (15/9/2022). Tanah itu merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Jasa Jastamin.
"Masyarakat baru saja menerima sertifikat dari Tanah Objek Reforma Agraria (Tora)," kata Hadi didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni usai menyerahkan sertifikat secara simbolik kepada warga Desa Ongkaw III.
Hadi mengatakan, 33 tahun masyarakat Desa Ongkaw menunggu kepastian terkait kepemilikan tanah eks HGU PT Jasa Jastamin. Penantian panjang masyarakat akan kepemilikan resmi tanah yang ditempati dan dijadikan ladang hidup seperti bertani akhirnya jelas.
"Hari ini setelah 33 tahun berkat kerjasama pemerintah daerah, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), sudah bisa menyelesaikan keinginan masyarakat tersebut. Tanah tersebeut bisa dibagikan kepada 656 keluarga dan jumlahannya 762 sertifikat," ujar dia.
Mantan Panglima TNI ini memintas masyarakat yang telah menerima sertifikat tersebut dijaga dengan baik.
"Sertifikat ini sudah by name. Sertifikat itu harus disimpan dengan baik," katanya.