Jumat 16 Sep 2022 09:52 WIB

Pemkot Surabaya Gulirkan Program Penghapusan Denda PBB

Program penghapusan denda PBB berlaku mulai 15 September hingga 30 November 2022.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya kembali menggulirkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Foto: Foto : MgRol_92
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya kembali menggulirkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya kembali menggulirkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program tersebut berlaku mulai 15 September hingga 30 November 2022. 

Kepala Bapenda Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi mengatakan, program yang digulirkan untuk menyambut Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan. "Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berlaku mulai tanggal 15 September hingga 30 November 2022," kata Musdiq di Surabaya, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga

Musdiq menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 74 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Masyarakat dalam rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan. Musdiq mengajak masyarakat Surabaya yang memiliki tunggakan PBB untuk memanfaatkan program tersebut.

Musdiq menjelaskan, kebijakan yang duluncurkan dapat menghapuskan denda PBB mulai 1994 hingga 2022. "Pemberian program penghapusan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan tersebut, dengan membayarkan pokok pajak pada periode tersebut," ujarnya.

Musdiq mengatakan, bagi masyarakat Surabaya yang membayar pokok PBB, secara otomatis akan terhapus sanksi administrasinya. Ia memastikan cara pembayaran PBB di Surabaya pun cukup mudah. 

"Masyarakat hanya perlu menunjukan SPPT PBB yang dapat diunduh melalui website pbb.surabaya.go.id," ujarnya.

Ia melanjutkan, pembayaran PBB juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bapenda. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui Kantor UPTB pelayanan pajak terdekat, mobil layanan pajak keliling dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, yakni Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BNI.

"Bagi masyarakat Surabaya yang tidak sempat datang ke tempat-tempat pembayaran tersebut, dapat melakukan pembayaran secara online melalui marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim," kata dia. 

Marketplace yang dimaksud adalah Tokopedia, PT Pos Indonesia, Blibli, Indomaret, Alfamart, Shopee, serta Ovo. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement