Jumat 16 Sep 2022 11:40 WIB

Pemkot Tangsel Siap Gunakan Kendaraan Bermotor Listrik

Kendaraan listrik dinilai tidak ada polusi udara, polusi suara, gas emisi.

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie.
Foto: Dok Pemkot Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, Banten, menyatakan kesiapannya menggunakan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional. Begitu juga untuk kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2022

"Pada prinsipnya saya setuju, tidak ada polusi udara, polusi suara, gas emisi dan sebagainya," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dalam keterangannya di Tangerang Jumat (16/9/2022).

Baca Juga

Sebelumnya Wali Kota Benyamin telah menghadiri Customer Gathering PLN yang diselenggarakan di The Spring Club, Gading Serpong, Kamis (15/9/2022). Ia mengatakan sesuai dengan Inpres Nomor 7 tahun 2022 perlu dilakukan persiapan dan juga sosialisasi mengenai penggunaan kendaraan listrik.

"Saya juga minta kepada pihak PLN untuk melakukan sosialisasi dan uji coba di lingkungan pemerintahan kota Tangerang Selatan," ujar Benyamin.

Dia menambahkan untuk tahap awal penggunaan kendaraan listrik bagi roda dua. "Saya akan instruksikan kendaraan roda dua menggunakan motor listrik," ujarnya.

Dalam Inpres tersebut, wali kota diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Selain itu, kata dia, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

"Kami akan menyiapkan instrumen yang mendukung kesuksesan percepatan peralihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional. Saya mengikuti Instruksi Presiden dan yang pasti itu efisien, sangat baik untuk lingkungan," tambahnya.

Selain itu ia menyampaikan langkah-langkah Pemkot Tangsel setelah menerima Inpres Nomor 7 tahun 2022 tersebut. "Komitmennya untuk menggunakan mobil listrik yang ramah lingkungan, kita juga buka ruang diskusi dengan dinas terkait untuk menyiapkan aturannya, dan yang utama berkomunikasi dengan PLN soal SPKLU dan SPBKLU di Tangerang Selatan," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement