REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) dan juga bantuan subsidi upah (BSU) imbas dari kenaikan harga BBM. Jokowi juga meminta, agar penyaluran dilakukan secara mudah dan tepat sasaran.
“Saya melihat pembagian sudah berjalan dengan baik dan saya ingin pembagian dilakukan secara mudah, secara cepat, dan tepat sasaran,” kata Jokowi saat konferensi pers bersama Menteri Sosial dan Menteri Ketenagakerjaan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/9).
Jokowi mengatakan, penyaluran bantuan sosial baik BLT BBM dan BSU sudah mulai dilakukan. BLT BBM telah disalurkan secara masif di berbagai kantor pos di seluruh daerah sejak akhir Agustus lalu.
Dalam setiap kunjungan kerjanya ke berbagai daerah, Jokowi mengaku, terus memantau penyaluran bansos imbas dari kenaikan harga BBM tersebut.
“Pembagian BLT BBM ini selalu saya tinjau langsung pelaksanaannya. Yang pertama ada di Kabupaten Jayapura, kemudian di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan juga di Kota Bandar Lampung. Dan kemarin juga saya lihat juga di Provinsi Maluku di Kabupaten Maluku Tenggara, di Kota Tual, di Kepulauan Aru, dan juga di Kabupaten Maluku Barat Daya,” jelas dia.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan tiga jenis bantalan sosial kepada masyarakat imbas dari kenaikan harga BBM. Pertama yakni, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat.
Pemerintah akan memberikan BLT kepada masyarakat sebesar Rp 150 ribu selama empat kali dan disalurkan dalam dua tahap. Total anggaran BLT yang disalurkan kepada masyarakat tersebut mencapai sebesar Rp 12,4 triliun.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan subsidi upah ini akan diberikan kepada masyarakat sebesar Rp 600 ribu. Total anggaran yang disediakan mencapai Rp 9,6 triliun.
Presiden juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Bantuan yang dibayarkan oleh pemerintah daerah tersebut menggunakan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yakni sebesar Rp 2,17 triliun. Bantuan tersebut akan diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum, ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.