REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengusulkan dana ganti rugi untuk penggantian sapi milik peternak yang mati karena terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) ke Pemerintah Pusat.
"Untuk sapi-sapi yang mati sudah proses ke pusat, rencananya (ganti rugi) tahun ini, tapi bulannya tidak tahu, karena itu kewenangan di Pusat," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul, Joko Waluyo di Bantul, Jumat (16/9/2022).
Pihaknya mengaku tidak hafal jumlah sapi milik peternak Bantul yang diusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapat ganti rugi, tetapi diperkirakan lebih dari 100 ekor. Pemerintah Pusat kemudian akan menentukan berapa yang diganti. Dia mengatakan, ganti rugi yang ditawarkan pemerintah pusat adalah sebesar Rp10 juta per satu ekor sapi yang mati karena penyakit PMK itu. Ganti rugi hanya kepada pemilik sapi dan bukan ternak lainnya.
"Saya tidak hafal, tapi persyaratan sudah, sudah ada tanda tangan dokter hewan pengampu di masing-masing wilayah, Pak lurah dan saya sebagai Kepala Dinas, kalau jumlahnya sekitar 100-an ada, nilainya Rp10 juta, hanya sapi," katanya.
Dia mengatakan, apapun jenis sapi yang mati karena terkena PMK diusulkan mendapat ganti rugi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengembalikan populasi sapi setelah berkurang karena wabah PMK.
"Pokoknya sapi, gantinya Rp10 juta, nanti harapan kami seperti itu agar dibelikan sapi, jadi petani yang sapinya mati, sapinya kembali, karena kalau tidak akan mengurangi populasi," katanya.
Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul, jumlah sapi yang terkena PMK hingga 14 September sebanyak 3.409 ekor, tersebar di seluruh 17 kecamatan se-Bantul. Dari angka kasus PMK itu, yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 2.313 ekor, sementara sapi yang mati sebanyak 60 ekor, dan potong paksa 126 sapi.