REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mulai menjaring calon panitia pengawas pemilu (panwaslu) ad-hoc tingkat kecamatan seluruh DKI Jakarta untuk Pemilu 2024 mulai 21 September 2022. Kebutuhan petugas panwaslu di 44 kecamatan DKI Jakarta sebanyak 132 orang atau masing-masing ditempatkan tiga orang.
"Tahapan perekrutan akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan pada tanggal 15-21 September 2022. Sedangkan proses pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota panwaslu kecamatan akan dibuka tanggal 21-27 September 2022 di Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta," kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Siti Rakhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Siti mengatakan perekrutan panwaslu kecamatan akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan, dan akan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap tahapan sesuai prinsip afirmasi. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
"Pembentukan Panwaslu Kecamatan akan melalui proses penjaringan, pemilihan, hingga penetapan. Pembentukan Panwaslu Kecamatan juga akan menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional hingga prinsip afirmasi. Kami membuka ruang kesempatan yang sama bagi putra-putri terbaik khususnya di DKI Jakarta untuk ikut mendaftar demi menciptakan pemilu yang demokratis dan konstitusional," ucapnya.
Panwaslu tingkat kecamatan, kata dia, perlu untuk segera dibentuk, mengingat tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 yang sudah berjalan sampai saat ini terutama sampai pada tahapan verifikasi administrasi dan akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual bagi partai politik yang mendaftar untuk menjadi calon peserta pemilu serentak Tahun 2024. Karenanya, tugas pengawasan pada setiap tahapan dan secara berjenjang menjadi kebutuhan yang paling mendasar bagi Bawaslu untuk memastikan pengawasan yang dilaksanakan oleh seluruh pengawas pemilu dapat berjalan secara maksimal.
"Dibanding pengawas pemilu yang sudah bersifat tetap, Panwaslu Kecamatan juga memiliki peran yang tidak kalah penting dalam pemilu 2024. Pasalnya salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan ini bisa memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang Pemilu," ucapnya.
Adapun, tambah dia, seluruh informasi lengkap terkait jadwal, syarat, dan ketentuan teknis Rekrutmen Panwaslu Kecamatan se-DKI Jakarta untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 bisa dilihat dan dipantau langsung di laman dan akun media sosial resmi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.