Bantul Tingkatkan Pengetahuan Pengusaha Mikro Tentang Perizinan Usaha
Red: Muhammad Fakhruddin
Bantul Tingkatkan Pengetahuan Pengusaha Mikro Tentang Perizinan Usaha (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah/nz
REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Pelaku Usaha Mikro daerah itu guna meningkatkan pengetahuan pengusaha mikro tentang perizinan usaha.
"Kegiatan bimbingan itu dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan usaha-usaha mikro mengenai perizinan berusaha," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah di Bantul, Jumat (16/9/2022).
Bimtek pada Kegiatan Usaha Olahan Pangan yang dikenal dengan Gampil (Gerakan Membantu Perizinan Langsung yang dilaksanakan pada 15 September tersebut diikuti 22 pelaku usaha mikro yang tergabung dalam kelompok wanita tani (KWT) Bantul.
Menurut dia, berdasarkan data dari aplikasi Sidakui yang dimiliki Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, terdapat 86.640 usaha mikro, sementara yang sudah memiliki izin usaha itu baru sebanyak 2.718 usaha mikro, atau kurang dari tiga persen.
"Kami mempunyai terobosan berdasarkan pengalaman kemarin di acara Bantul Kreatif Expo kami membuka stan selama lima hari ternyata banyak sekali usaha mikro yang belum berizin dan mengetahui bahwa mendapatkan izin itu tidak sampai satu jam," katanya.
Menurut dia, padahal pada kenyataannya pelaku usaha mikro juga ikut menopang perekonomian negara dengan berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) Nasional, sehingga Pemkab Bantul memberi perhatian yang signifikan pada usaha mikro.
Oleh karena itu, Pemkab Bantul terus melakukan pendampingan langsung kepada pelaku usaha mikro dengan berkolaborasi dengan dinas yang memiliki binaan seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Melalui pembinaan tersebut harapannya dapat meningkatkan atau bertambahnya jumlah pelaku usaha mikro di Bantul yang memiliki izin berusaha.
Sementara itu, Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo mengatakan, ketika pelaku usaha mikro sudah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), maka akan mendapat kemudahan ketika melakukan urusan terhadap proses-proses selanjutnya terkait dengan usaha yang dirintis.
"Ketika kita punya NIB maka otomatis juga ada kemudahan dalam mengurus BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.