Jumat 16 Sep 2022 22:56 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Bermodus Layanan Antar Sayuran

Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 304 kilogram.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan memberikan keterangan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan memberikan keterangan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa. Dalam pengungkapan ini pihak kepolisian menangkap empat orang tersangka berinisial HV (28 tahun), FV (32 tahun), YH (28 tahun) dan NF (29 tahun). 

 

Baca Juga

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan mengatakan keempat tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka HS dan FV berperan sebagai kurir antar, lalu YH serta NF bertugas sebagai kurir jemput.

Dalam aksinya keempat tersangka diberi imbalan Rp 150 juta oleh bandar. Namun, tersangka baru menerima uang muka Rp 30 juta.

 

“Modus, mengelabui petugas dengan mobil boks tronton mengangkut sayuran sebanyak 20 ton dari Medan ke Jakarta. Upah yang dijanjikan Rp 150 juta tapi perjanjian dibayar di awal Rp 30 juta selebihnya setelah barang sampai,” ungkap Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (16/9/2022).

 

Adapun bandar yang menyuruh keempat tersangka mengantar dan menjemput ratusan kilogram ganja siap edar tersebut masih dalam pengejaran petugas atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Sebanyak tiga orang yang berperan sebagai bandar atau pengendali. Ketiganya berinisial MC, SM dan AG. 

Zulpan menjelaskan, tersangka HS dan FV sejatinya merupakan seorang sopir ekspedisi yang bertugas mengantar sayur-sayuran dari Medan ke Jakarta dengan tujuan Pasar Induk Tangerang. Kedua tersangka diperintah DPO berinisial AG untuk mengantar ganja sebanyak delapan karung dari daerah Pancur Batu, Medan, Sumatera Utara menuju Tanah Tinggi Tangerang, Banten.

“Tersangka yang mengantar ini bisa memang profesinya sebagai sopir ekspedisi ngantar sayur-sayuran dari Medan. Tapi karena tawarannya ini besar upah jadi merek ngantar ganjar yang ditumpuk sama sayuran,” ucap Zulpan.

Di waktu yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menjelaskan kronologis penangkapan keempat tersangka kurir narkoba jenis ganja tersebut. Berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta.

“Truk tersebut dicurigai petugas, menyelipkan ganja di antara barang bawaannya dan benar ditemukan delapan karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP," ungkap Pasma.

Selanjutnya, Pasma mengatakan, tim melakukan pengembangan. Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, pihaknya kembali menangkap YH dan MF.  Kedua tersangka yang diamankan itu diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP. Mereka menjemput dengan menggunakan mobil Toyota Calya warna silver metalik.

"Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp 60 juta bila berhasil antar," terang Pasma.

Pasma menambahkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Ketika itu  kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri dan berupaya melarikan diri. Sehingga petugas pun melakukan penghentian paksa yang membuat kaca depan mobil yang dikendarai tersangka retak.

"Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil," kata Pasma.

Menurut Pasma, pengungkapan ini masih berkaitan dengan pengungkapan peredaran narkoba sebelumnya. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih. Lalu, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil. 

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement