Sabtu 17 Sep 2022 09:56 WIB

Kementerian PUPR Mulai Tata Kawasan Kota Lama Kesawan Medan

Kementerian PUPR mulai untuk menata kawasan Kota Lama Kesawan di Medan, Sumut.

Warga mengendarai skuter listrik di kawasan Kesawan, Medan, Sumatera Utara. Kementerian PUPR mulai untuk menata kawasan Kota Lama  Kesawan di Medan, Sumut.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Warga mengendarai skuter listrik di kawasan Kesawan, Medan, Sumatera Utara. Kementerian PUPR mulai untuk menata kawasan Kota Lama Kesawan di Medan, Sumut.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution menyatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai melakukan penataan kawasan Kota Lama Kesawan.

"Pembangunan infrastruktur Kota Lama Kesawan ini dimulai di Jalan Perniagaan. Kita meninjau langsung bersama Dirjen Cipta Karya Ibu Diana Kusumastuti kemarin," terang Bobby.

Baca Juga

Ia menerangkan terdapat tujuh lingkup pengerjaan Kementerian PUPR, yakni masa persiapan, revitalisasi saluran drainase, pekerjaan jalur utilitas, Jalan Balai Kota, Jalan Bukit Barisan, dan Jalan Pangkal Pinang.

Selain itu, pekerjaan koridor di Jalan Ahmad Yani, pekerjaan kawasan Jalan Perniagaan, Jalan Kereta Api, pekerjaan kawasan Jalan Masjid, dan pekerjaan kawasan Pasar Hindu.

"Termasuk jadwal percepatan pekerjaan akan dilakukan untuk menata kawasan yang banyak dipenuhi bangunan tua, dan kaya akan nilai sejarah ini," katanya.

Wali Kota mengatakan pemugaran Kota Lama Kesawan sebagai ikon Kota Medan, dan destinasi wisata lokal dengan masa pengerjaan 510 hari kalender terhitung mulai 8 Juli 2022 hingga 29 November 2023.

"Pengerjaannya sistem multiyears menggunakan APBN. Insya Allah rampung dan selesai di November 2023. Kita sudah sampaikan kepada Bu Dirjen Cipta Karya, bahwa Pemkot Medan siap mendukung," tegas Bobby.

"Mudah-mudahan ini dapat membantu percepat penyelesaian pengerjaan di kawasan Kota Lama Kesawan," ungkap Wali Kota Medan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement