REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Regulasi di Indonesia yang mengatur LSM asing dinilai masih cukup lemah. Beleid yang ada dinilai belum bisa mengatasi persoalan LSM asing yang kerap mengganggu kepentingan ekonomi dan politik nasional.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Subagyo, mencontohkan salah satu LSM asing yang kerap melakukan propaganda negatif terhadap industri perkebunan di Indonesia. Kegiatan LSM asing itu dinilainya hanya merugikan kepentingan ekonomi nasional. "Itulah sebabnya BIN dan Polri perlu melakukan pengawasan serta penyelidikan terhadap kegiatan ilegal LSM asing," ujarnya.
"Nanti, kalau ada kegiatan LSM yang dirasa membahayakan kestabilan politik nasional, maka pihak berwajib perlu segera mengambil langkah hukum untuk mengatasi masalah tersebut," katanya menambahkan.
Pengamat intelijen, Stanislaus Riyanto, tak menampik kemungkinan adanya keterlibatan LSM asing dalam persoalan di Papua, termasuk dalam bentuk dana dan logistik. Ia mengungkapkan telah banyak ditemukan bukti campur tangan LSM asing dalam isu pemekaran wilayah di Papua yang berpotensi membahayakan stabilitas.
Sementara Ketua Dewan Penasehat Apindo, Sofjan Wanandi, menyatakan pemerintah perlu meningkatkan ketegasan dan independensi untuk menetapkan peraturan. "Jangan sampai Pemerintah terpancing dan masuk dalam permainan atau jebakan LSM asing ilegal," ujarnya.
Sebaiknya pula pemerintah Indonesia mulai berbenah dengan mengambil langkah tepat. Selain itu, ujarnya, ada baiknya jika pemerintah mulai meneliti aktivitas LSM asing demi memastikan bagaimana kedisiplinan lembaga tersebut dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, regulasi LSM asing perlu diperkuat agar permasalahan LSM asing ilegal yang beroperasi di Indonesia dapat segera diatasi oleh pemerintah.