REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menjadwalkan pemantauan langsung terhadap sidang kasus HAM berat Paniai Berdarah yang akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Agenda sidang perdana pada 21 September 2022 berupa pembacaan surat dakwaan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito menyampaikan dirinya berencana memantau langsung proses persidangan kasus Paniai. Namun, ia belum bisa memastikan pada agenda sidang yang mana dirinya hadir langsung.
"Ya ada rencana ke Makasar melihat langsung sidang HAM tersebut. Tapi waktu belum tahu apa di sidang pertama, atau berikutnya," kata Joko kepada Republika, Sabtu (17/9/2022).
Meski Joko tak selalu memantau langsung, ia memastikan tim KY bakal rutin mengamati sidang kasus Paniai. Sebab kasus tersebut sudah menyita perhatian masyarakat. Apalagi ini adalah kasus HAM pertama yang disidangkan lagi setelah belasan tahun.
"Biasanya dalam kasus-kasus yang mendapat perhatian masyarakat serta media, akan dipantau secara langsung via kantor penghubung, dan melalui surat ditujukan kepada pimpinan pengadilan untuk mendapatkan perhatian khusus," ujar Joko.
Joko mencontohkan, pemantauan langsung dilakukannya dalam sidang dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kalau dimungkinkan, ada kunjungan langsung ke pengadilan dari KY pusat, seperti di Surabaya kemarin," lanjut Joko.
Selain itu, KY mendorong peningkatan pengamanan untuk penyelenggaraan sidang Paniai. Hal tersebut guna mencegah gangguan keamanan karena sidang itu berpotensi dihadiri oleh massa.
"Ya tentunya pihak pengadilan sudah antisipasi terkait hal tersebut," ucap Joko.
Diketahui, Pengadilan Negeri Makassar merilis jadwal sidang perdana kasus HAM berat Paniai Berdarah pada Rabu 21 September 2022. Agenda sidang itu berupa pembacaan surat dakwaan terhadap satu orang terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu.
Isak didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Isak juga diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.