Sabtu 17 Sep 2022 16:11 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mohamad Agung Hidayatulloh, tersangka kasus peretasan oleh Bjorka telah dipulangkan oleh Polres Madiun dan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Pemuda asal Desa Banjarsari, Dagangan ini mengaku pernah berkomunikasi dengan admin Bjorka melalui pesan telegram, saat menjual channel telegram miliknya. (Rindhu Dwi Kartiko/Soni Namura/Gracia Simanjuntak |Antara)