REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyayangkan terjadinya peristiwa keracunan gas pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II yang dialami warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.
"Kami sudah komunikasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan mitigasi dan investigasi bersama terkait dengan peristiwa keracunan yang dialami warga itu," kata wabup, di Karawang, Sabtu (17/9/2022).
Ia menyampaikan, atas peristiwa keracunan itu, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat akan meninjau ulang izin penyimpanan dan pemanfaatan gas klorin Pindo Deli II. Menurut dia, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan bersama pihak kepolisian juga kini tengah melakukan investigasi atas kejadian itu.
Bahkan di lokasi kejadian, polisi memasang garis polisi. Sehingga kegiatan penyimpanan dan pemanfaatan gas klorin Pindo Deli II dihentikan sementara.
Wabup menyatakan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II sudah berjanji akan mengatasi persoalan keracunan gas pabrik tersebut. Termasuk melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pada Rabu (14/9/2022), puluhan warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang dibawa ke Rumah Sakit Rosela setelah mengalami keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
Catatan pihak Rumah Sakit Rosela, pada hari itu terdapat 36 warga yang keracunan hingga harus dirawat di rumah sakit. Selain itu, ada juga belasan warga lainnya yang mendapat perawatan di klinik desa akibat keracunan gas pabrik PT Pindo Deli II.
Peristiwa keracunan akibat gas pabrik PT Pindo Deli itu sudah terjadi berulang kali. Nyaris setiap tahun sejak 2016 hingga tahun ini, selalu terjadi peristiwa keracunan gas pabrik PT Pindo Deli II.
Kejadian terparah terjadi pada 2018, cukup banyak warga yang keracunan gas pabrik hingga dibawa ke rumah sakit. Atas peristiwa itu, pada Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sempat mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant.
Pencabutan Izin Operasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018. Di antara alasan penutupan itu, Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II telah lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya dilakukan peremajaan tetapi belum dilakukan.