Ahad 18 Sep 2022 00:30 WIB

Polisi tangkap pelaku kekerasan seksual anak di Hutan Kota Jakut

Saat dilakukan pendataan diketahui keempat pelaku baru berusia 12-14 tahun.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku kekerasan seksual. Keempatnya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap remaja putri berusia 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara.

"Pelaku sudah diproses," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Fadil mengungkapkan, para pelaku juga berstatus anak di bawah umur, sehingga kepada mereka tidak dilakukan penahanan, namun dititipkan di Selter Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Cipayung, Jakarta Timur.

"Pelakunya anak. Saat ini diamankan di Selter ABH Cipayung," ujar Fadil.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada Sabtu (3/9) di Hutan Kota Jakarta Utara.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (6/9) dan keempat pelaku langsung ditangkap hari itu juga.

Saat dilakukan pendataan oleh petugas diketahui keempat pelaku tersebut baru berusia 12-14 tahun.

Kemudian sesuai aturan perundang-undangan, anak berhadapan dengan hukum tidak bisa dilakukan penahanan, sehingga keempatnya saat ini dititipkan di Selter Khusus ABH Cipayung untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement