Ahad 18 Sep 2022 11:02 WIB

Kejagung Didesak Turun Tangan Usut Oknum KPK Diduga Jadi Makelar 

Ini momentum KPK untuk bersih-bersih anggotanya yang bermain-main dengan koruptor.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Ade Yasin mengikuti persidangan secara daring dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dilakukan di Ruang Sidang I Kusuma Atmadja terkait perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Ade Yasin mengikuti persidangan secara daring dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dilakukan di Ruang Sidang I Kusuma Atmadja terkait perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Perhimpunan Aktivis Sosial dan Anti-Korupsi Indonesia (PAKSI) meminta, kepada aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan fakta persidangan yang menyeret DPRD Kabupaten Bogor dengan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan terdakwa bupati nonaktif Ade Yasin.

"Semua fakta di persidangan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan, saya percaya KPK berani mengusut dan menyelesaikan dugaan adanya makelar kasus di tubuh KPK," kata Ahmad Iswanto, koordinator aksi yang juga Ketua Umum PAKSI dalam keterangan tertulis, Ahad (18/9/2022).

Dia menegaskan, saat ini, semua lembaga penegak hukum sedang melakukan langkah nyata untuk menindak anggotanya yang menyalahgunakan wewenang tanpa pandang pangkat dan jabatan.

"Ini bisa menjadi momentum KPK untuk bersih-bersih terhadap anggotanya yang bermain-main dengan koruptor," tegasnya.

PAKSI juga mendesak Kejaksaan Agung agar turun tangan melakukan pemeriksaan bila KPK tidak serius mengusut kasus ini. Pasalnya, Kejagung cenderung tidak memiliki kepentingan di kasus ini.

"Kita harus terbuka dan mengungkap persoalan ini sampai ke akar-akarnya, karena menurut fakta persidangan, koordinasi tersebut bermula karena anggota dewan marah, banyak pokok pikiran (Pokir) mereka tidak terakomodir di Dinas PUPR khususnya," kata Ahmad.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tudingan adanya konspirasi antara penyidik dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut tidak benar. "Penyidik yang dimaksud tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya," ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, pada sidang perkara dugaan suap BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/9/2022), anggota DPRD disebut-sebut meminta proyek dengan total anggaran Rp 198 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Terdakwa Maulana Adam Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menerangkan, ada pertemuan terbatas antara DPRD dan pihak eksekutif khusus membahas permintaan proyek dengan istilah pokok pikiran (pokir).

Adam menyebutkan, pertemuan yang dia notulensikan itu bersifat mendadak. Saat itu, dia diminta hadir oleh Sekda Burhanudin untuk menjelaskan masalah pokir di hadapan anggota DPRD Kabupaten Bogor.

"Pertemuan membahas pokir, saya ditelepon oleh Pak Sekda, kita rapat, rapat dadakan. Saya hadir, ternyata di situ sudah ada Ketua Dewan, Pak Usep, Kadisdik, Kadinkes," kata Adam.

Menurutnya, pada pertemuan itu anggota dewan marah kepada eksekutif lantaran tak mendapat bagian untuk mengerjakan kegiatan pokir-pokir di wilayah Kabupaten Bogor.

"Pernyataan Pak Sekda anggota dewan marah, pokirnya pada hilang. Tetap ada, tapi tidak hilang semua, mereka menginginkan yang mengerjakan pihak mereka. Kita menolak karena ranahnya ada di ULP (unit layanan pengadaan) bukan kita," kata Adam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement