Senin 19 Sep 2022 00:30 WIB

Pemprov Ajukan 14 Ternak di Bengkulu Guna Dapat Ganti Rugi PMK

Pemprov Bengkulu mengajukan sebanyak 14 ternak untuk mendapatkan ganti rugi PMK.

Red: Bilal Ramadhan
Petugas menyuntikkan vaksin penyakit mulut kuku (PMK) tahap kedua ke hewan ternak sapi. Pemprov Bengkulu mengajukan sebanyak 14 ternak untuk mendapatkan ganti rugi PMK.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas menyuntikkan vaksin penyakit mulut kuku (PMK) tahap kedua ke hewan ternak sapi. Pemprov Bengkulu mengajukan sebanyak 14 ternak untuk mendapatkan ganti rugi PMK.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajukan sekitar 14 ekor hewan milik peternak yang berada di Kabupaten Rejang Lebong untuk mendapatkan biaya ganti rugi dari pemerintah karena terdampak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu M. Syarkawi mengatakan 14 ekor hewan jenis sapi tersebut telah diajukan ke pemerintah pusat.

Baca Juga

"Sudah ada yang mengajukan bantuan ternak yang dipotong bersyarat, sebanyak 14 ekor dari Kabupaten Rejang Lebong," kata Syarkawi.

Ia menjelaskan bahwa 14 peternak jika disetujui oleh Pemerintah Pusat maka masing-masing peternak akan mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 10 juta. Oleh karena itu, ia menghimbau agar seluruh peternak yang terdampak dari wabah PMK dapat mengajukan ganti rugi.

Sebab biaya ganti rugi yang akan diberikan oleh Pemerintah itu cukup membantu yaitu untuk sapi dan kerbau akan mendapatkan ganti rugi Rp 10 juta, kambing dan domba Rp 1,5 juta kemudian babi Rp 2 juta.

"Untuk kuota yang disiapkan oleh pemerintah pusat mencapai 13 ribu ekor untuk seluruh Indonesia," ujarnya.

Lanjut Syarkawi, untuk dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan ganti rugi tersebut adalah, hasil diagnosa yang menyatakan bahwa ternak tersebut terpapar wabah PMK.

Kemudian melakukan pemotongan bersyarat yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang serta KTP peternak dan semua dokumen tersebut akan diinput ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia (iSIKHNAS).

Selanjutnya peternak menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, jka pengajuan tersebut lolos verifikasi maka akan mendapatkan ganti rugi.

"Jika memenuhi syarat dan dianggap layak oleh pusat nanti ganti ruginya akan langsung masuk ke dalam ke rekening peternak yang tadi sudah dibuatkan," sebut Syarkawi.

Jika peternak mengalami kesulitan dalam penyiapan dokumen, dapat meminta bantuan ke Satgas di kabupaten/kota agar dapat mendampingi para peternak sebab dokumen tersebut memang harus disiapkan dengan benar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement