REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan jemput bola kepada wajib pajak untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Layanan jemput bola ini dihadirkan mengingat pembayaran PBB sudah mendekati jatuh tempo yakni 30 September 2022.
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya mengatakan, pembayaran PBB yang dilakukan setelah jatuh tempo akan dikenakan denda. Besaran denda yakni dua persen per bulan dari nilai ketetapan dengan maksimal denda adalah 48 persen.
Untuk itu, pihaknya menghadirkan layanan jemput bola untuk pembayaran PBB ini. Meskipun dihadirkan layanan jemput bola, masyarakat juga meminta untuk membayarkan pajak PBB sebelum jatuh tempo. "Sehingga jemput bola ini untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak agar tidak dikenakan denda," kata Aman.
Aman menuturkan, antusias wajib pajak cukup tinggi melakukan pembayaran PBB. Meski banyak yang melakukan pembayaran secara elektronik, katanya, namun dengan tetap menyediakan layanan pembayaran secara langsung juga dinilai lebih efektif guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak.
"Diharapkan masyarakat tumbuh lebih kuat dan rutin melakukan pembayaran pajak, yang nantinya akan kembali untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Kota Yogyakarta," tambah Aman.
Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, BPKAD Kota Yogyakarta, Kisbiyantoro mengatakan, saat ini pembayaran PBB dengan target PBB-P2 tahun 2022 (murni) sebesar Rp 97 miliar. Namun realisasi PBB-P2 sampai dengan Agustus 2022 yakni sebesar Rp 45 Miliar atau 46,70 persen.
Selain melakukan jemput bola pembayaran pajak, ia menyebut, juga dapat dibayarkan melalui tempat pembayaran yag ditunjuk. Seperti perbankan, PT Pos, hingga pembayaran secara elektronik.
"Harapannya para wajib pajak dapat menunaikan kewajiban membayar PBB-P2 Tahun 2022 sebelum jatuh tempo. Selain itu apabila ada warga yang belum terdaftar sebagai wajib pajak agar mendaftarkan Objek Pajak-nya ke loket Pelayanan PBB-P2 di lantai 1 Mall perizinan," kata Kisbiyantoro.