Ahad 18 Sep 2022 21:54 WIB

Polresta Bogor Kota Siagakan Patroli Tawuran Antarkelompok Pemuda

Polresta Bogor Kota laporkan tawuran yang menewaskan pemuda di Babakan Pasar

Ilustrasi tawuran pemuda.  Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menyiagakan tim patroli di 30 titik lokasi yang sering kali jadi tempat tawuran antarkelompok pemuda.
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi tawuran pemuda. Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menyiagakan tim patroli di 30 titik lokasi yang sering kali jadi tempat tawuran antarkelompok pemuda.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menyiagakan tim patroli di 30 titik lokasi yang sering kali jadi tempat tawuran antarkelompok pemuda.

"Sebetulnya sudah ada tim patroli selama ini, koordinasi dengan pihak satgas sekolah juga sudah. Akan tetapi, tetap kejadian ini terulang, ini harus jadi perhatian bersama karena mereka janjian melalui media sosial," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan di Mapolresta Bogor, Ahad (18/9/2022).

AKBP Ferdy mengungkapkan kejadian tawuran yang terjadi akibat saling dendam kerap terjadi, seperti peristiwa pada hari Sabtu (17/9) pukul 3.00 WIB antara kelompok Misteri dan ATHOPINK yang menewaskan pemuda berinisial FR (18).

Kedua kelompok itu berkelahi menggunakan senjata tajam. Mereka telah berkomunikasi melalui media sosial untuk melakukan tawuran di dekat bak sampah Jalan Roda RT04/RW01 Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu dini hari itu.

Dendam dari tersangka FS (19) yang sebelumnya mengaku pernah dipukul FR membuat kedua pemuda itu berkelahi saling berhadapan.

FS yang lebih dahulu kena senjata tajam korban di bagian telinga kiri, tidak tinggal diam membalas mengayunkan senjatanya kepada dada kiri korban hingga tulang iga kedua korban patah. Atas luka itu, korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia.

Mereka yang diamankan polisi sebanyak 18 orang yang terdiri atas enam tersangka, FS, RH,MDV, IS, MM, dan IF serta 12 orang saksi. Belasan orang di antaranya masih usia remaja antara 13 hingga 14 tahun.

Keenamnya dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar.

Wakapolresta Bogor itu menjelaskan bahwa modus serupa selalu berulang yang melatarbelakangi tawuran. Polisi akan berupaya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bogor dan pihak terkait mengenai pola untuk menekan aksi tawuran.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menyebutkan hingga kini dari 30 titik tawuran, kawasan Suryakencana paling sering dituju kelompok-kelompok pemuda.

Di Kota Bogor, kata dia, terdata sebanyak 60 kelompok pemuda yang dalam pantauan pihak kepolisian. Modus operandi kelompok pemuda yang akan melakukan tawuran berkomunikasi melalui media sosial Instagram. Terdapat enam akun yang sudah diblokir oleh pihak kepolisian.

"Saat ini enam akun sudah kami blokir. Akan tetapi, rata-rata kelompok memiliki empat akun media sosial untuk melakukan janjian tawuran," kata Dhoni.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement