REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengungkapkan sejumlah jasanya bagi masyarakat. Surya menilai perusahaannya telah membantu masyarakat dengan beragam cara.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Surya Darmadi dalam sidang eksepsi yang berlangsung pada Senin (19/9/2022) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Eksepsi Surya dibacakan oleh tim kuasa hukumnya. Surya mengeklaim kehadiran perusahaannya sudah membantu kehidupan warga sekitar. Bahkan mampu menciptakan lapangan kerja.
"Kita membangun kebun, membuka infrastruktur, menciptakan lapangan kerja, membangun tempat tinggal, sekolah, tempat ibadah, politeknik, dan tempat penitipan anak," kata tim kuasa hukum Surya, Juniver Girsang, dalam persidangan.
Surya Darmadi menyayangkan masalah yang dialaminya sebagai investor di Tanah Air. Surya berharap agar masalah serupa tak dialami oleh investor lain yang hendak menanamkan uangnya di Indonesia.
"Harapan saya kiranya persoalan yang saya hadapi cukup hanya saya saja yang alami dan kiranya investor tidak menjadi khawatir berinvestasi di Indonesia. Karena saya masih punya harapan Indonesia makin lebih baik apabila ada kepastian hukum di dalam berinvestasi," ucap Juniver.
Oleh karena itu, Surya Darmadi menyatakan menolak seluruh dakwaan JPU. Surya meyakini dakwaan tersebut mengada-ngada. Apalagi kubu Surya memerinci dari lima perusahaan yang dipersoalkan dua perusahaan, yaitu PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama telah mempunyai HGU.
"Tiga perusahaan, yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari saat ini sedang menunggu proses penetapan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh karenanya saya tidak melakukan perbuatan melawan hukum apalagi melakukan perbuatan korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh saudara jaksa," ujar Juniver.
Diketahui, Surya Darmadi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan 885.857 dolar AS. Dia juga didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 7,59 triliun dan 7,88 juta dolar AS.
Jaksa menyebutkan, Surya Darmadi melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan. Surya Darmadi juga melaksanakan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi yang peruntukannya untuk survei lokasi dan sosialisasi yang telah melanggar ketentuan yang telah diatur dan menyebabkan terjadinya keuangan dan perekonomian negara.
Atas perbuatannya tersebut, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Surya Darmadi juga didakwa pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.