REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kecelakaan beruntun di kilometer 253 tol Brebes yang melibatkan 13 kendaraan bermotor pada Ahad (18/9/2022) kemarin diakibatkan oleh asap pembakaran. Sehingga penyebab kecelakaan diduga karena jarak pandang yang terbatas diakibatkan oleh kepulan asap pembakaran sampah di sekitar TMP.
Menurut Pemerhati masalah transportasi dan Hukum, Budiyanto, pelaku pembakaran rumput dapat dijerat pidana akan hal ini. Karena perbuatannya dianggap lalai dan mencederai orang lain.
“Pembakar sampah dapat diduga lalai karena atas perbuatannya membakar sampah dapat mengeluarkan asap menyelemuti radius di sekitar jalan tol yang mengakibatkan jarak pandang berkurang sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Budiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).
“Pengelola jalan tol dapat melaporkan kejadian ini ke Kepolisian (Sentra pelayanan ) untuk memproses pembakar sampah tersebut,” kata dia.
Menurutnya dugaan kelalaian pembakar sampah yang berimbas pada pengepulan asap sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP ayat ( 1 ) dan Ayat ayat 2.
Kasus ini kata dia, akan ditangani oleh penyidik laka lantas untuk mencari lebih detail apakah kendaraan paling depan melakukan pengereman mendadak, sehingga mengakibatkan kendaraan di belakanganya menabrak secara beruntun.
Termasuk mencari tahu, kenapa pengemudi l tidak menepi lebih dulu karena adanya kepulan asap tebal atau memang di luar kemampuan mereka untuk menghindari kepulan asap tersebut.
“Pengemudi kendaraan pertama dengan melihat kepulan asap apakah tidak mengantisipasi berhenti dulu, tidak menerabas kepulan asap atau mungkin di luar kemampuan mereka untuk menghindar,” kata dia.
“Ini yang perlu ada penyelidikan dan peyidikan lebih lanjut untuk menetapkan tersangka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut,” kata dia.